JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran hebat di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, membuat pemerintah mengeluarkan wacana untuk merelokasi warga sekitar.
Namun, wacana relokasi warga di sekitar kawasan Depo Pertamina Plumpang justru ditentang oleh warga Jalan Tanah Merah Bawah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Penentangan itu bukan tanpa alasan, karena mereka merasa berhak untuk tinggal di kawasan Jalan Tanah Merah lantaran mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara.
Karena itu, banyak warga Tanah Merah Bawah yang emoh dipindahkan dari tempat tinggalnya saat ini, salah satunya Darsih (57), warga di Jalan Tanah Merah Bawah, Gang Gotong Royong I, No 24, RT 12 RW 09.
Baca juga: Merasa Punya IMB, Warga Tanah Merah Dekat Depo Pertamina Ogah Pindah
Darsih mengaku punya sertifikasi surat berupa IMB. Ia telah mengurus surat tersebut sejak 2019 saat Anies Baswedan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Darsih mengatakan bahwa surat tersebut terbit dan salinannya diberikan ke warga pada 2021.
"Sudah tiga tahun kemarinan. Alhamdulillah sudah aman (surat IMB). Sudah disahkan lurah sih," ujar Darsih saat ditemui di depan rumahnya, Senin (6/3/2023).
Merasa sudah memiliki surat IMB, Darsih pun menolak tegas wacana penggusuran atau relokasi di kawasan tempat tinggalnya.
"Saya kan sudah dikasih surat masa enggak jelas? Sekarang sudah kasih RT RW, sudah komplit," tegasnya.
Baca juga: Sudah Pegang IMB, Warga Tanah Merah Yakin Lahannya Bukan Milik Pertamina
Kepimilikan surat IMB terbitan eks Gubernur Anies membuat beberapa warga Tanah Merah menegaskan bahwa rumah mereka bukan lahan milik PT Pertamina.
Salah satu warga, Dini (40), menegaskan rumahnya tidak berdiri di lahan milik PT Pertamina. Ia mengaku sudah tinggal di wilayah tersebut pada 2002.
"Bukan, sudah diurus kok surat-suratnya (IMB)," ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin.
"Kalau kita mah, memang dari dulu kan, perbatasannya itu memang tadinya itu ya, tembok," terang dia.
Dini pun menunjukkan dokumen IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta pada 2021.
Dalam dokumen itu, tertulis bahwa IMB tersebut merupakan IMB sementara untuk 61 warga Kampung Tanah Merah RT 010 RW 009 Kelurahan Rawa Badak Selatan.
Baca juga: Sebelum Ada IMB Sementara, Warga Dekat Depo Pertamina Plumpang Cuma Pegang Surat Kop RW
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.