Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Saksi Ahli dari BNN Patahkan Argumen Teddy Minahasa soal "Undercover Buying" dan Nihilnya Barang Bukti...

Kompas.com - 07/03/2023, 08:54 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan sebagai saksi ahli.

Di hadapan hakim, Ahwil memberi keterangan yang mematahkan argumen Teddy.

Undercover buying

Dalam perkara ini, Teddy sempat berkilah bahwa ia meminta anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara mengambil barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi untuk kepentingan undercover buying

Penukaran sabu dengan tawas itu dilakukan saat Teddy masih menjabat Kapolda Sumatera Barat dan Dody sebagai Kapolres Bukittinggi.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada Ahwil apakah barang bukti narkoba yang disita polisi bisa digunakan untuk undercover buying.

"Apakah bisa barang bukti yang disita karena tindak pidana narkotika dibuat sebagai obyek atau sarana jual beli dalam melakukan pembelian terselubung atau undercover buying?" tanya Jon.

Baca juga: Saat Istri Sah Teddy Minahasa Hadiri Sidang, Tenteng Tas Louis Vuitton Seharga Rp 35 Juta

Undercover buying adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent (agen rahasia) untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangka.

Sebagai saksi ahli, Ahwil mengatakan dengan tegas bahwa itu tidak bisa dilakukan. Sebab, barang bukti sabu yang sudah disita harus dimusnahkan setidaknya satu pekan setelah penyitaan.

"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan, dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan," papar Ahwil.

Kepentingan yang dimaksud yakni untuk petugas laboratorium, anggota yang bertugas, dan anjing pelacak. Ahwil menyebutkan, jumlah barang bukti yang disisihkan pun tidak banyak.

Mantan Duta Besar RI untuk Meksiko ini juga menyatakan, undercover buying tak bisa sembarangan dilakukan lantaran memerlukan surat resmi.

"Setiap ada kegiatan ini harus disertai BAP, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi semua harus tertulis. Tanpa tertulis itu sama dengan liar," jelas Ahwil.

Baca juga: Dalam Sidang, Teddy Minahasa Singgung Motif Penyalahgunaan Narkoba karena Loyalitas

Ahwil merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com