Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/03/2023, 11:18 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Di balik kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap (D) yang turut menyeret AG (15), terdapat cerita yang memprihatinkan.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa keluarga AG sedang dalam kondisi yang tidak sehat.

“Ayahnya sedang sakit stroke, ibunya kanker paru," ungkap Mangatta saat ditemui di Jakarta, Senin (6/3/2023), dilansir dari Kompas.tv.

Selain itu, kakak AG, Ivana Yoan, yang belakangan ini muncul ke publik juga disebut baru saja menjalani operasi jantung.

Baca juga: Kondisi Terkini D Korban Penganiayaan Mario Dandy: Masuki Fase Pemulihan Emosional

"Dan kakaknya yang kemarin muncul di media itu habis operasi jantung, tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga,” kata Mangatta.

Terkait kondisi keluarga kliennya, Mangatta dan tim pun memutuskan untuk menangani perkara AG secara pro bono, yakni pelayanan hukum yang dilakukan untuk pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya apa pun.

“Memang apa adanya, kami menangani secara pro bono,” tegas Mangatta.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jenis Perlindungan yang Diberikan LPSK kepada D Korban Penganiayaan Mario

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Kesaksian N Hentikan Penganiayaan oleh Mario Dandy: Para Pelaku Tak Tampak Hendak Berhenti

Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Halaman:
Sumber Kompas TV
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga Kena Gas Air Mata Saat Bentrokan Ormas di Bekasi, Kompolnas: Bisa Bikin Trauma!

Warga Kena Gas Air Mata Saat Bentrokan Ormas di Bekasi, Kompolnas: Bisa Bikin Trauma!

Megapolitan
F-PDIP Datang ke Tanah Abang, Dengar Keluhan Pedagang soal Sepinya Pembeli

F-PDIP Datang ke Tanah Abang, Dengar Keluhan Pedagang soal Sepinya Pembeli

Megapolitan
Sejumlah Ruko di Tanah Abang Tutup, Warga Sebut karena Sepi Pembeli

Sejumlah Ruko di Tanah Abang Tutup, Warga Sebut karena Sepi Pembeli

Megapolitan
Tarif Maksimal LRT Jabodebek Jadi Rp 20.000, Warga: Lebih Murah Naik Motor

Tarif Maksimal LRT Jabodebek Jadi Rp 20.000, Warga: Lebih Murah Naik Motor

Megapolitan
Senja Kala Maskot Jakarta: Saat Elang Bondol dan Salak Condet Kian Hilang Tergerus Zaman

Senja Kala Maskot Jakarta: Saat Elang Bondol dan Salak Condet Kian Hilang Tergerus Zaman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Pemprov Persiapkan Kebutuhan Penggantian KTP Warga Setelah Ibu Kota Pindah

DPRD DKI Minta Pemprov Persiapkan Kebutuhan Penggantian KTP Warga Setelah Ibu Kota Pindah

Megapolitan
Imbas Bentrokan Ormas di Bekasi, Benda Mirip Peluru Nyasar ke Rumah Warga

Imbas Bentrokan Ormas di Bekasi, Benda Mirip Peluru Nyasar ke Rumah Warga

Megapolitan
Pilih Bertahan di Tenda, Warga Kampung Bayam Sebut Ada Kesepakatan dengan Lurah

Pilih Bertahan di Tenda, Warga Kampung Bayam Sebut Ada Kesepakatan dengan Lurah

Megapolitan
Perawatan Sultan Korban Kabel Fiber Optik, Kini Dokter Fokus pada Kerongkongan dan Pita Suara

Perawatan Sultan Korban Kabel Fiber Optik, Kini Dokter Fokus pada Kerongkongan dan Pita Suara

Megapolitan
Pemprov DKI Sediakan Fasilitas Uji Emisi Gratis di 7 Terminal Bus, Cukup Bawa STNK

Pemprov DKI Sediakan Fasilitas Uji Emisi Gratis di 7 Terminal Bus, Cukup Bawa STNK

Megapolitan
Warga Kampung Bayam Ingin Diajak Diskusi Cari Solusi Tentukan Nasib

Warga Kampung Bayam Ingin Diajak Diskusi Cari Solusi Tentukan Nasib

Megapolitan
Soal Dugaan Pungli di SMAN Depok, Disdik Jabar: Bukan Pungutan, tapi Galang Sumbangan

Soal Dugaan Pungli di SMAN Depok, Disdik Jabar: Bukan Pungutan, tapi Galang Sumbangan

Megapolitan
Maxim Bantah 'Suspend' Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tak Pakai Helm

Maxim Bantah "Suspend" Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tak Pakai Helm

Megapolitan
Kejaksaan: Ada Bukti Kekerasan pada Hasil Visum Murid yang Dicabuli Guru Les Privat di Cengkareng

Kejaksaan: Ada Bukti Kekerasan pada Hasil Visum Murid yang Dicabuli Guru Les Privat di Cengkareng

Megapolitan
Saat Toleransi di Depok Kembali Diuji dengan Adanya Penggerudukan Kapel...

Saat Toleransi di Depok Kembali Diuji dengan Adanya Penggerudukan Kapel...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com