JAKARTA, KOMPAS.com - Di balik kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap (D) yang turut menyeret AG (15), terdapat cerita yang memprihatinkan.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa keluarga AG sedang dalam kondisi yang tidak sehat.
“Ayahnya sedang sakit stroke, ibunya kanker paru," ungkap Mangatta saat ditemui di Jakarta, Senin (6/3/2023), dilansir dari Kompas.tv.
Selain itu, kakak AG, Ivana Yoan, yang belakangan ini muncul ke publik juga disebut baru saja menjalani operasi jantung.
Baca juga: Kondisi Terkini D Korban Penganiayaan Mario Dandy: Masuki Fase Pemulihan Emosional
"Dan kakaknya yang kemarin muncul di media itu habis operasi jantung, tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga,” kata Mangatta.
Terkait kondisi keluarga kliennya, Mangatta dan tim pun memutuskan untuk menangani perkara AG secara pro bono, yakni pelayanan hukum yang dilakukan untuk pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya apa pun.
“Memang apa adanya, kami menangani secara pro bono,” tegas Mangatta.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jenis Perlindungan yang Diberikan LPSK kepada D Korban Penganiayaan Mario
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Kesaksian N Hentikan Penganiayaan oleh Mario Dandy: Para Pelaku Tak Tampak Hendak Berhenti
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.