Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

D Luapkan Emosi di ICU, Jubir Keluarga: Itu Memori Terakhir yang Dia Ingat

Kompas.com - 07/03/2023, 21:41 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jonathan Latumahina, ayah D (17), mengunggah video rekaman berkait kondisi terkini anaknya melalui akun Twitter pribadinya.

Dalam video tersebut, D tampak emosional saat diajak berinteraksi dengan Jonathan.

Juru bicara keluarga D, M Rustam, mengungkapkan bahwa reaksi tersebut adalah memori terakhir yang diingat keponakannya.

"Itu reaksi emosional saja. Jadi dia sempat meluapkan emosinya (seperti dalam video yang diunggah ayah D). Menurut dokter itu adalah ekspresi terakhir yang ada di memorinya. Mungkin itu adalah pas kejadian penganiayaan," ujar Rustam kepada awak media di Rumah Sakit Mayapada, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Saat D yang Dianiaya Mario Dandy Luapkan Emosi Sambil Merintih di Ranjang Rumah Sakit…

Rustam menyebut reaksi tersebut sejatinya tidak ada istilahnya dalam dunia medis.

Namun, Rustam memastikan bahwa itu adalah hal yang wajar. Menurut dia, seseorang yang telah melalui fase tersebut, maka orang tersebut sudah melewati fase kritis.

"Secara medis, menurut dokter, reaksi emosional yang ditunjukkan D tidak ada istilahnya. Tapi itu bisa dikatakan bahwa D tengah melewati fase kritisnya," ungkap Rustam.

"Sekarang D juga sudah mulai tenang. Jadi boleh dibilang dia sudah melewati fase kritis," lanjut dia.

Baca juga: 15 Hari Sudah Korban Penganiayaan Mario Dandy Dirawat di ICU

Dengan progres tersebut, Rustam berharap D bisa segera keluar dari ruang perawatan intensif (intensive care unit/ICU) dalam waktu dekat. Apalagi D telah dirawat selama 15 hari di ruang ICU.

Sebelumnya, D langsung dilarikan rumah sakit dan mendapat perawatan di ICU setelah dia dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 lalu.

D awalnya dirawat di ICU Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau. Namun, empat hari berselang, D dipindahkan ke RS Mayapada guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

"D sudah 15 hari dirawat di ruang ICU, tepatnya sejak tanggal 20 Februari 2023. Fokus keluarga saat ini adalah mengeluarkan D dari ruangan tersebut dan ananda bisa dirawat di ruang rawat inap biasa," harap Rustam.

Baca juga: GP Ansor Minta Polisi Buka Sosok Perempuan yang Bisiki Mario Sehingga Menganiaya D

Diberitakan sebelumnya, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Lakukan Penganiayaan, Sosiolog: Harta Kekayaan Bisa Berpengaruh ke Tindak Kekerasan

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com