JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Adapun AG telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan atau anak berkonflik dengan hukum. AG tak bisa disebut sebagai tersangka karena masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi soal pemeriksaan AG pada hari ini, oleh penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Iya, benar (hari pemeriksaan AG)," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Polisi Diminta Pastikan Sejauh Apa Pengaruh Shane Lukas dan AG kepada Mario sampai Pukuli D
Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara pasti lokasi pemeriksaan AG dan siapa saja pihak-pihak yang dihadirkan sebagai pendamping.
Dia baru dapat menjelaskan bahwa pemeriksaan AG menurut rencana bakal dimulai pukul 10.00 WIB.
"Rencana dimulai pukul 10.00 WIB," kata Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hari Ini, AG Kekasih Mario Bakal Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Metro Jaya
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: Merasa Prihatin, Kuasa Hukum Mengaku Bela AG Tanpa Dibayar
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.