JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Tanah Merah atau sekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, pada 2021, kini menuai kritik sejumlah pihak.
Kritik bermunculan usai insiden kebakaran di depo yang merembet ke permukiman warga, hingga membuat 19 orang tewas dan 49 lainnya luka-luka.
Muncul pertanyaan mengapa Pemprov DKI yang saat itu dipimpin Anies Baswedan menerbitkan IMB di kawasan permukiman dekat terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM).
Pemprov DKI Jakarta pun belakangan angkat bicara soal penerbitan IMB kawasan tersebut.
Terbitnya IMB kawasan
Anggota Fraksi PDI-P DRPD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menuturkan, awal mula penerbitan IMB kawasan itu terjadi saat masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
Menurut dia, saat itu, Anies Baswedan yang masih berstatus calon gubernur menjanjikan kepemilikan lahan kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang.
"Ketika masa kampanye Pilkada, Anies itu menjanjikan warga kepemilikan pada waktu itu kepada mereka (warga di sekitar Depo Plumpang), semacam hak kepemilikan (lahan)," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Disebut Terbitkan IMB Kawasan di Sekitar Depo Plumpang karena Ada Janji Kampanye
Janji ini, kata Jhonny, tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh Anies saat itu.
Menurut dia, janji Anies saat itu tidak mudah untuk terealisasi ketika dia terpilih menjadi gubernur DKI melalui Pilkada 2017.
Sebab, lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang itu milik PT Pertamina.
Di satu sisi, lanjut Jhonny, pemberian hak atas lahan di sana juga berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Karena tak bisa memberikan apa yang dijanjikan, kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Anies lantas menerbitkan IMB kawasan.
Menurut Jhonny, pemberian IMB kawasan itu merupakan hal yang sia-sia. Pasalnya, tanpa IMB kawasan tersebut, warga pun telah mendirikan bangunan sendiri.
Dipertanyakan