JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Ketiga terdakwa itu yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di PN Jakarta Barat, para terdakwa memasuki ruang sidang pukul 10.33 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian memanggil nama-nama terdakwa.
Tampak Dody memasuki area sidang terlebih dahulu, lalu disusul oleh Linda dan Kasranto.
Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Kembali Jalani Sidang, Tiga Saksi Ahli Dihadirkan
Seperti pada persidangan sebelumnya, para terdakwa mengenakan kemeja putih dan celana berwarna hitam. Mereka terlihat berjalan santai menuju kursi yang telah disediakan di hadapan majelis hakim.
Sebelum duduk, ketiganya membungkukkan tubuh untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum.
Agenda sidang dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Jon mengatakan, agenda persidangan hari ini masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU.
"Agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan ahli untuk terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti, ada saksinya hadir tiga orang. Kalau untuk Kasranto ahlinya cuma satu, nanti menyesuaikan," ujar Hakim Jon dalam persidangan.
Ketiga ahli itu yakni ahli digital forensik, ahli bahasa, dan ahli pidana. Hakim Jon juga sempat menanyakan kondisi kesehatan para terdakwa.
"Ketiga terdakwa sehat?" tanya Jon kepada para terdakwa.
"Sehat, Yang Mulia," jawab ketiganya kompak.
Majelis hakim lalu mempersilakan tiga terdakwa untuk menempati kursi yang berada di samping tim kuasa hukumnya.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Dalam Sidang, Teddy Minahasa Singgung Motif Penyalahgunaan Narkoba karena Loyalitas
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.