Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Teddy Minahasa Kembali Jalani Sidang, Akan Dengarkan Keterangan 3 Ahli

Kompas.com - 08/03/2023, 11:10 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Ketiga terdakwa itu yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di PN Jakarta Barat, para terdakwa memasuki ruang sidang pukul 10.33 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian memanggil nama-nama terdakwa.

Tampak Dody memasuki area sidang terlebih dahulu, lalu disusul oleh Linda dan Kasranto.

Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Kembali Jalani Sidang, Tiga Saksi Ahli Dihadirkan

Seperti pada persidangan sebelumnya, para terdakwa mengenakan kemeja putih dan celana berwarna hitam. Mereka terlihat berjalan santai menuju kursi yang telah disediakan di hadapan majelis hakim.

Sebelum duduk, ketiganya membungkukkan tubuh untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum.

Agenda sidang dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Jon mengatakan, agenda persidangan hari ini masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU.

"Agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan ahli untuk terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti, ada saksinya hadir tiga orang. Kalau untuk Kasranto ahlinya cuma satu, nanti menyesuaikan," ujar Hakim Jon dalam persidangan.

Baca juga: Saat Saksi Ahli dari BNN Patahkan Argumen Teddy Minahasa soal Undercover Buying dan Nihilnya Barang Bukti...

Ketiga ahli itu yakni ahli digital forensik, ahli bahasa, dan ahli pidana. Hakim Jon juga sempat menanyakan kondisi kesehatan para terdakwa.

"Ketiga terdakwa sehat?" tanya Jon kepada para terdakwa.

"Sehat, Yang Mulia," jawab ketiganya kompak.

Majelis hakim lalu mempersilakan tiga terdakwa untuk menempati kursi yang berada di samping tim kuasa hukumnya.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca juga: Dalam Sidang, Teddy Minahasa Singgung Motif Penyalahgunaan Narkoba karena Loyalitas

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com