JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara buka suara soal identifikasi pemilik lahan Kampung Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Sebagai informasi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Taufik Suroso Wibowo bersama tim survei dan pemetaan meninjau lokasi kebakaran di Tanah Merah pada Senin (6/3/2023).
"Dari pihak Kantor Pertanahan masih melakukan identifikasi," tutut Humas Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara, Denis, kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Ketua RW Ungkap Keluarga Korban Kebakaran Plumpang Teken Surat Tak Tuntut Pertamina
Identifikasi tersebut dilakukan dengan menggunakan pesawat drone untuk memperoleh informasi spasial berupa foto udara wilayah atau area bidang tanah.
Namun, Denis tidak menjawab soal waktu yang dibutuhkan Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mengidentifikasi 82 bidang tanah tersebut.
"Dari hasil kegiatan identifikasi tersebut diperoleh informasi bahwa terdapat 82 bidang tanah di lokasi kebakaran dengan total luas bidang tanah 8.846 meter persegi pada area seluas 10.564 meter persegi," ujar Denis.
"(82 bidang tanah tersebut) meliputi 34 bidang tanah di wilayah RT. 005 RW. 01 seluas 2.886 meter persegi, 28 bidang tanah di wilayah RT. 006 RW. 01 seluas 3.207 meter persegi serta 20 bidang tanah di wilayah RT.012 RW.09 seluas 2.753 meter persegi," imbuh dia.
Sebelumnya, Dini (40), seorang warga Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara mengaku memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) sementara.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas Dalam Kebakaran Plumpang, Ria Kehilangan Ibu, Anak dan Suami
IMB sementara tersebut diterbitkan pada 2021 sewaktu Anies Baswedan masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Iya (diterbitkan di era Anies Baswedan). Terbitnya kira-kira kemarin, Oktober 2021," ujar Dini, Senin.
Dini sempat menunjukkan dokumen IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta pada 2021.
Dalam dokumen itu tertulis bahwa IMB tersebut merupakan IMB sementara untuk 61 warga Kampung Tanah Merah RT 010 RW 009 Kelurahan Rawa Badak Selatan.
"Pemberian Izin Mendirikan Bangunan SEMENTARA untuk penataan kampung dan masyarakat," demikian bunyi petikan dokumen tersebut.
Baca juga: BPBD DKI Tambah Satu Pengungsian untuk Tampung Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Hal senada juga diungkapkan tetangga Dini bernama Mar (63). Ia tinggal di RT dan RW yang sama dengan Dini.
Saat ditanya apakah memiliki SHM, Mar tidak menjawabnya. Namun, Mar mengaku memiliki IMB yang terbit pada 2021.
"Iya, waktu era Pak Anies (IMB-nya terbit)," kata Mar.
Usai terjadinya kebakaran Depo Pertamina Plumpang, muncul wacana bahwa Kampung Tanah Merah bakal direlokasi.
Namun, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginstruksikan PT Pertamina agar memindahkan Depo Pertamina Plumpang ke lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Erick menyebutkan, Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di lahan itu akan rampung dibangun pada akhir 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.