JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial N yang melerai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) dkk terhadap D (17) mengatakan bahwa para pelaku tidak menunjukkan rasa sedih dan menyesal.
Hal ini disampaikan N melalui pengacaranya, Muannas Alaidid. Menurut Muannas, tidak ada upaya menolong korban dari Mario dan kedua temannya yang berada di lokasi, yakni Shane Lukas (19) dan AG (15).
“Tidak ada upaya menolong. Ini pengakuan saksi kunci N kepada kami,” ujar Muannas, Rabu (8/3/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.
Sikap tidak peduli dari para pelaku ini juga terlihat saat mereka sudah ditahan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: “Update” Kondisi D Usai 2 Minggu Dirawat, Tunjukkan Reaksi Emosi tapi Belum Sadar Sepenuhnya
Menurut saksi N, Mario dan Shane tampak bermain gitar di Polsek.
“Terbukti setelah para pelaku dibawa ke Polsek (Pesanggrahan), menurut saksi kita, mereka kedapatan bermain gitar,” kata Muannas.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, gitar tersebut hanya dipegang, tetapi tak dimainkan oleh para pelaku.
Gitar tersebut, menurut Tedjo, adalah gitar pengamen yang diamankan polisi.
“Nggak ada yang main gitar. Saya stand by ada di lantai dua (ruang) penyidik,” kata Tedjo, Rabu.
“Memang sempat pegang gitar punya pengamen yang kami amankan, tapi tidak sempat dimainkan," tambahnya.
Baca juga: Saat Mario Dandy Dinilai Merasa Superior dan Ingin Tunjukkan Kegagahan dengan Aniaya D...
Shane Lukas adalah orang yang memegang gitar tersebut. Tedjo mengaku, langsung memerintahkan anggotanya untuk mengambil gitar itu.
"Saya sendiri yang tegur Shane untuk tidak memainkan gitar. Saya sendiri yang tegur untuk diambil gitarnya oleh anggota," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (TribunJakarta.com/ Annas Furqon Hakim)??
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mario Dandy Cs Disebut Main Gitar Usai Ditangkap, Polisi Bantah: Cuma Pegang, Itu Punya Pengamen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.