JAKARTA, KOMPAS.com - Pada saat penganiayaan terhadap D (17) yang terjadi pada Senin (20/2/2023), AG (15) disebut tak mencegah ataupun melerai Mario Dandy Satrio (20).
Kuasa hukum AG, Sony Hutahaen, mengatakan kliennya itu tak ikut melerai bukan berarti mendukung penganiayaan tersebut. Saat itu AG, kata Sony, ketakutan karena ia paling muda saat itu.
"Apa yang dia (AG) bilang pas pemeriksaan, 'saya takut setiap ada perkelahian. Keadaan pertengkaran seperti itu, saya takut'," kata Sony, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (8/3/2023).
Baca juga: Diperiksa di Polda Metro, AG Pacar Mario Bakal Didampingi Kementerian PPPA dan Bapas
Menurut Sony, kepolisian masih memeriksa psikologi forensik terhadap AG. Tujuannya, kata Sony, untuk memahami psikologi kliennya yang masih berusia 15 tahun itu.
"Tim kuasa hukum masih menunggu hasil psikologi forensik yang dilakukan oleh penyidik," ucap Sony.
AG yang merupakan kekasih Mario sekaligus mantan pacar D. Gadis belia ini disebut-sebut ikut merencanakan penganiayaan terhadap D bersama Mario dan Shane Lukas Rotua (19).
Rekaman kamera CCTV yang merekam peristiwa itu pun memperkuat dugaan penganiayaan berat yang sudah direncakan terhadap D.
Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Terlibat Penganiayaan D, AG Pacar Mario Mengundurkan Diri dari Sekolah
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Ia lantas menganiaya D hingga babak belur.
AG pun dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Sementara itu, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polisi Akhirnya Tetapkan AG Pacar Mario sebagai Pelaku Penganiayaan, Ini Alasannya…
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Shane juga dijerat Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terbongkar Alasan Sebenarnya AG Tak Lerai Mario Dandy Saat Aniaya David hingga Koma.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.