JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta bakal melelang 417 unit bus transjakarta usai ratusan barang milik daerah (BMD) itu dihapuskan.
Adapun penghapusan 417 unit bus transjakarta itu tengah berproses di Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi berujar, setelah nanti Komisi C DPRD DKI mengizinkan penghapusan aset, jajarannya akan melakukan pelelangan terbuka atas 417 unit bus tersebut.
Adapun pelelangan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.
"Kalau sudah dikeluarkan (diizinkan Komisi C), kami akan lakukan pelelangan terbuka lewat DJKN," ucap Reza saat rapat bersama Komisi C di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: 417 Bus Transjakarta Akan Dihapuskan karena Usianya Sudah Tua
Ia berharap pelelangan terbuka dapat dilakukan sepekan usai Komisi C mengizinkan penghapusan aset tersebut.
"Makanya mudah-mudahan bisa segera lelang seminggu setelah surat (persetujuan) DPRD DKI," tutur Reza.
Untuk diketahui, penghapusan 417 unit bus transjakarta itu diajukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui BPAD DKI Jakarta.
Sekretaris Dishub DKI Jakarta Ismanto menyatakan, jajarannya hendak menghapus aset itu karena 417 bus tersebut sudah berusia tua.
Baca juga: 417 Bus Transjakarta Akan Dihapuskan, Ada Merek Zhong Tong, Yutong, dan Hyundai
"Sejak proses pengajuan (permohonan penghapusan), umur operasional bus sudah tujuh tahun," ucapnya saat rapat bersama Komisi C, Rabu.
"Yang mau dipindahtangankan (dihapuskan) ini merupakan bus yang tercatat di Dishub dan bukan termasuk dalam bus yang terkena sengketa," lanjut Ismanto.
Berdasarkan catatan Dishub DKI yang diterima Kompas.com, secara rinci 417 bus itu terdiri dari 299 unit bus berbahan bakar gas.
Kemudian sisanya, 118 unit bus berbahan bakar solar.
Dalam kesempatan itu, Ismanto mengungkapkan, proses permohonan persetujuan penghapusan 417 unit bus itu telah berlangsung sejak 2018.
Namun, ia mengakui bahwa pembahasan permohonan persetujuan penghapusan dengan Komisi C memang baru berlangsung pada Rabu ini.
Selama 2018-2023, untuk memohon persetujuan penghapusan itu, Ismanto mengakui Dishub DKI harus bersurat kepada BPAD DKI Jakarta hingga gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.