Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2023, 21:17 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik subdit renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa AG sejak Rabu (8/3/2023) siang.

"Malam ini kami putuskan dari Penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu.

Baca juga: Saksi Sebut AG Pacar Mario Dandy Tidak Pernah Beri Pertolongan kepada D

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih selama enam jam.

Mulai Rabu malam ini AG langsung ditahan di rutan khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-undang," kata Hengki.

Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Pembelaan AG yang Tak Bantu Lerai Mario Saat Aniaya D di Pesanggrahan: Saya Takut..

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Pengacara AG Ungkap Jebakan Manipulatif Mario Dandy yang Buat D Bersedia Temui Pelaku

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Wanita Tewas di Cikarang, Ibunda Kenang Anaknya yang Pendiam dan Banyak Teman

Kasus Wanita Tewas di Cikarang, Ibunda Kenang Anaknya yang Pendiam dan Banyak Teman

Megapolitan
Kisah Perantau dari Pelosok Riau ke Jakarta: Banyak yang Bilang, Hidup di Jakarta Itu Keras

Kisah Perantau dari Pelosok Riau ke Jakarta: Banyak yang Bilang, Hidup di Jakarta Itu Keras

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita di Cikarang, Suami Akui Sayat Bibirnya

Kasus Pembunuhan Wanita di Cikarang, Suami Akui Sayat Bibirnya

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kebakaran di SMAN 6 Jakarta

Polisi Tutup Kasus Kebakaran di SMAN 6 Jakarta

Megapolitan
Teriakan Dasem Saat Temukan Anaknya Tewas dengan Bibir Tersayat di Cikarang

Teriakan Dasem Saat Temukan Anaknya Tewas dengan Bibir Tersayat di Cikarang

Megapolitan
Polisi Sebut Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Satpam SMAN 6 Jakarta

Polisi Sebut Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Satpam SMAN 6 Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Tewas di Cikarang, Suami Telah Mengaku Membunuh ke Ibu Korban

Kasus Wanita Tewas di Cikarang, Suami Telah Mengaku Membunuh ke Ibu Korban

Megapolitan
Tampil di Acara Istana Berbatik, Pj Gubernur DKI Gunakan Berewok, Topi, dan Batik Bergambar Ondel-ondel

Tampil di Acara Istana Berbatik, Pj Gubernur DKI Gunakan Berewok, Topi, dan Batik Bergambar Ondel-ondel

Megapolitan
Pengendara Mobil Setuju Penerapan Parkir Bertarif Disinsentif

Pengendara Mobil Setuju Penerapan Parkir Bertarif Disinsentif

Megapolitan
Pasar Santa Belum Kenakan Tarif Parkir Disinsentif

Pasar Santa Belum Kenakan Tarif Parkir Disinsentif

Megapolitan
Pemotor Wanita Tabrak Tiang Listrik di Cilodong, Korban Dibawa ke RS

Pemotor Wanita Tabrak Tiang Listrik di Cilodong, Korban Dibawa ke RS

Megapolitan
Cerita Dasem Temukan Anaknya Meninggal dengan Bibir Tersayat...

Cerita Dasem Temukan Anaknya Meninggal dengan Bibir Tersayat...

Megapolitan
Jalan Merdeka Utara Ditutup Imbas Acara Istana Berbatik, Lalu Lintas Padat Merayap

Jalan Merdeka Utara Ditutup Imbas Acara Istana Berbatik, Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Masuk Daftar Tempat Parkir Bertarif Disinsentif, Pasar Santa Masih Berlakukan Harga Normal

Masuk Daftar Tempat Parkir Bertarif Disinsentif, Pasar Santa Masih Berlakukan Harga Normal

Megapolitan
Ahli Herpetologi: Ular Sanca Bertahan di Rumah Kosong karena Suhu Panas atau Baru Menetas

Ahli Herpetologi: Ular Sanca Bertahan di Rumah Kosong karena Suhu Panas atau Baru Menetas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com