JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan, proses penghapusan barang milik daerah (BMD) berupa 417 bus Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah berlangsung sejak 2018.
Sekretaris Dishub DKI Jakarta Ismanto berujar, jajarannya telah mengusulkan penghapusan kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta pada 30 Januari 2018.
"Usulan penghapusan terhadap bus transjakarta sudah dimohonkan Dishub DKI sejak tahun 2018 melalui surat Pak Kepala Dinas (Perhubungan DKI) kepada kepala BPAD DKI pada tanggal 30 Januari 2018," ucapnya saat rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: DPRD DKI Bahas Pengajuan Penghapusan 417 Bus Transjakarta
Ismanto melanjutkan, proses administrasi perihal penghapusan dilanjutkan oleh eksekutif Jakarta pada 2019.
Katanya, pada Mei 2021, BPAD DKI menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menaksir nilai 417 bus transjakarta itu.
Penilaian dilakukan lantaran 417 bus transjakarta itu hendak dilelang, usai DRPD DKI Jakarta mengizinkan ratusan unit itu dihapuskan.
Baca juga: 417 Bus Transjakarta Akan Dilelang, BPAD DKI Taksir Nilai Minimal Rp 21,3 Miliar
"Setelah serangkaian surat dan proses dilakukan, pada Mei 2021, BPAD telah menunjuk KJPP untuk melakukan penilaian terhadap usulan penghapusan sebanyak 417 bus transjakarta yang diajukan Dishub (DKI) untuk diproses penghapusan asetnya," urai dia.
Hasil penaksiran KJPP, sebanyak 417 bus tersebut bernilai Rp 21,3 miliar.
Ismanto lalu tak menyebutkan proses administrasi yang digarap pada 2022.
Baca juga: 417 Bus Transjakarta Akan Dilelang, 21 Unit di Antaranya Tersisa Tabung Gas, Kursi, dan Pelek
Ia menyebutkan, usai muncul nilai penaksiran, permohonan persetujuan penghapusan barang milik daerah baru dibahas dengan Komisi D pada Maret ini.
"Mungkin itu yang dapat kami sampaikan secara garis besar dari 2018 hingga baru Maret 2023 diagendakan dengan DPRD," tutur Ismanto.
Ditemui usai rapat, Ismanto tak menyebutkan secara jelas mengapa proses penghapusan aset itu berlangsung hingga berlarut-larut.
Ia hanya berujar, Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Dishub DKI untuk melengkapi kelengkapan data saat rapat digelar kembali bersama legislatif Jakarta.
Baca juga: Data Dishub DKI Tak Lengkap, Rapat Penghapusan 417 Bus Transjakarta Ditunda
Untuk diketahui, rapat yang digelar Komisi C berkait permohonan persetujuan penghapusan BMD berupa 417 unit bus itu harus ditunda.
Sebab, Dishub DKI tak membawa beberapa data.
"Barang kali dari pihak Komisi C dan Biro Hukum DKI Jakarta meminta untuk diskrining ulang supaya jelas buat semua pihak untuk pengambilan keputusan," urai Ismanto.
Sebagai informasi, Dishub DKI melalui BPAD DKI akan menghapus 417 unit bus tersebut karena usia bus itu tergolong tua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.