JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa pihaknya bakal memeriksa kembali perempuan berinisial APA dalam kasus penganiayaan D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya, jika diperlukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa APA sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, Hengki menyebut bahwa pihaknya bisa memanggil kembali APA untuk dikonfrontasi dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19), maupun pelaku AG (15).
"APA ini sudah diperiksa saat di Jakarta Selatan. Kami sampaikan sekali lagi equality before the law. Semua sama di mata hukum. Kalau kami butuhkan untuk pemeriksaan, kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya," ujar Hengki dikutip Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Setelah Mario Dandy dan Shane Lukas, Kini AG Ikut Ditahan...
Hingga kini, kepolisian masih irit bicara mengenai sosok APA maupun perannya secara terperinci dalam kasus penganiayaan D oleh Mario Dandy bersama Shane dan AG.
Sejauh ini, peran APA baru diketahui sebagai teman Mario yang menyampaikan informasi bahwa AG pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban D.
Meski begitu, kepolisian menolak menjelaskan lebih lanjut perlakuan tidak baik D terhadap AG yang merupakan pacar Mario, hingga berujung pada aksi penganiayaan.
"Kalau diperlukan akan kami panggil, kami konfrontasikan dengan beberapa tersangka. Jadi tidak ada hal lain, equality before the law. Ini yang selalu kamu tekankan," kata Hengki.
Baca juga: Saat Mario, Shane, dan AG Disebut Main Gitar Usai Aniaya D
Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Baca juga: Mario Dandy Kembali Diperiksa, Ditanyai soal Informasi dari APA yang Picu Amarahnya
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.