JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengambil paksa anjing hidup dari tempat penjual daging anjing ilegal di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Untuk diketahui, lokasi itu digerebek oleh Animal Defender Indonesia yang didampingi sejumlah petugas pada 24 Februari 2024.
Sebanyak 56 ekor anjing yang ditemukan dari lokasi tersebut langsung diobservasi di penampungan milik Dinas KPKP di Ragunan, Jakarta Selatan, selama 14 hari sejak disita pada 24 Februari 2023.
Baca juga: Animal Defender Temukan 56 Anjing Hidup di Lokasi Penjualan Daging Ilegal
"Ini sudah diteliti observasinya, pada kondisi anjing-anjing sehat," ujar Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Selama diobservasi, para kolaborator yang mengurus sejumlah anjing anjing-anjing tersebut. Salah satunya soal pakan selama pemeliharaan.
Suharini mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengadopsi sejumlah anjing sitaan dari penjualan daging anjing ilegal di Jakarta Barat itu dapat menghubungi Dinas KPKP.
Baca juga: Pemprov DKI Sita Anjing Hidup dari Rumah Jagal Ilegal, Dibawa ke Penampungan di Ragunan
"Kemudian ada memberikan tim kesehatannya. Nah saat sekarang ini kalau memang ada yang mau adopsi, memang perjanjiannya begitu ya (menghubungi Dinas KPKP), Silakan saja diadopsi," ucap Suharini.
"Jadi kita kerja sama dengan kawan-kawan kolaborator. Bisa kita sampaikan. Kan kita banyak kerja sama ya dengan kawan-kawan kolaborator itu ya, boleh ke shelter. Nanti ada timnya di situ," sambung Suharini.
Sebelumnya, Suharini mengatakan, berdasar pemeriksaan, anjing-anjing itu didatangkan oleh pemilik tempat jagal ilegal itu dari Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Animal Defender Ungkap Cara Kerja Rumah Jagal Ilegal di Kapuk, Anjing Dipotong Usai Dibayar Pembeli
Menurut dia, Sukabumi merupakan wilayah yang masih belum bebas rabies. Sementara itu, saat didatangkan, anjing-anjing itu tidak dilengkapi dokumen penyertanya seperti surat keterangan sehat.
"Itu yang datang dari luar kota Jakarta, dari Sukabumi, memang tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen lengkapnya," kata Suharini.
Animal Defender Indonesia sebelumnya menggerebek tempat yang diduga menjual daging anjing ilegal di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (24/2/2023) pagi.
Baca juga: Jakarta Bebas Rabies, Hentikan Perilaku Konsumsi Daging Anjing di Ibu Kota!
Ketua Animal Defender Indonesia Doni Herdaru Tona berujar, penggerebekan itu bermula saat ada warga yang melaporkan bahwa ada empat rumah yang menjual daging anjing di Kapuk.
Animal Defender Indonesia lalu berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan DPRD DKI Jakarta.
Dalam penggerebekan itu, 56 anjing hidup ditemukan di dua tempat yang diduga menjual daging anjing ilegal di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kami menemukan antara 55-56 ekor anjing yang ada di lokasi, 46 (anjing) itu ada di kandang dan 10 ada di luar kandang, dilepaskan," tutur Doni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.