JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar bahwa PT Pertamina diduga meminta korban kebakaran Depo Plumpang untuk tidak menuntut atau mengajukan gugatan beredar luas.
Hal itu diungkapkan oleh sejumlah keluarga korban tewas dalam kebakaran yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) lalu.
Salah satunya adalah Rohma, anak dari korban tewas Iriana (61).
Ia mengaku disodorkan uang Rp 10 juta saat mengambil jenazah ibunya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Minggu (5/3/2023).
Bersamaan dengan itu, Pertamina juga meminta keluarga Iriana untuk menandatangani sebuah surat.
Saat itu, Rohma mengaku bahwa ia dan keluarganya tidak membaca surat yang disodorkan pihak yang mengaku dari Pertamina tersebut lantaran mereka masih dalam keadaan berduka dan ingin segera memakamkan Iriana.
Baca juga: Usai Diberi Rp 10 Juta, Keluarga Korban Kebakaran Mengaku Disodorkan Surat Tidak Gugat Pertamina
Namun, setibanya di rumah, usai pemakaman sang ibu, Rohma terkejut saat membaca isi surat bermaterai tersebut.
Pasalnya, di dalam surat itu ada poin yang menyatakan bahwa dengan menerima uang santunan tersebut, keluarga tidak boleh menggugat Pertamina ke depannya.
Rohma mengaku kecewa lantaran pihak yang mengaku dari Pertamina itu sengaja memanfaatkan kondisi keluarga yang sedang berduka.
"Keluarga menandatangani surati itu dan terima uang Rp10 juta karena dalam keadaan binggung saat ambil jenazah orang tua dan tidak sadar apa isi suratnya," ujar Rohma, Senin sore (6/3/2023), dikutip dari Kompas.tv.
Setelah kabar itu viral, beredar surat yang diduga disampaikan oleh PT Pertamina kepada keluarga korban tewas.
Ada dua versi surat yang beredar. Salah satunya berisi poin larangan bagi keluarga korban yang menerima santunan untuk menggugat Pertamina. Poin itu tampak dicoret.
Di sisi lain, dalam surat kedua, poin yang memberatkan keluarga itu sudah tak lagi tercantum.
Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang Tolak Rp 40 Juta Uang Duka dari Pertamina, Ini Alasannya…
Berdasarkan pengamatan TribunJakarta.com, surat pertama yang diterima dari salah satu keluarga korban pada Minggu (5/3/2023) tidak dilengkapi kop perusahaan PT Pertamina.
Ada empat poin dalam surat tersebut. Poin pertama menegaskan hubungan antara ahli waris dengan korban tewas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.