JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah surat pernyataan mengenai insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (3/3/2023) mengundang polemik.
Surat itu jadi heboh lantaran anak dari korban kebakaran, Irianto (45), membocorkan isinya. Menurut Irianto, ada pernyataan untuk tidak menuntut soal peristiwa kebakaran setelah menerima uang santunan sebesar Rp 10 juta.
Sebagai informasi, Irianto merupakan anak dari Iriana (61). Ibundanya adalah salah satu korban peristiwa tersebut.
Belakangan, muncul surat pernyataan dengan versi yang berbeda. Dilansir dari TribunJakarta.com, pada versi kedua poin yang berisi larangan untuk tak tuntut Pertamina tak lagi tercantum.
Adapun kedua surat itu sama-sama tidak tertera kop surat perusahaan PT Pertamina. Pada bagian atas hanya tertera tulisan "Surat Pernyataan".
Pada bagian bawah surat, ada kolom yang kosong yang diisi dengan nama korban dan ahli warisnya. Sejumlah bagian juga dikosongkan untuk diisi nama hingga alamat dengan tulisan tangan.
Baca juga: Kisruh Surat Tak Tuntut Pertamina soal Kebakaran Depo Plumpang, Keluarga Korban Kecewa dan Menentang
Pada surat versi pertama, terlihat ada empat poin pernyataan yang tertulis. Pertama, penegasan hubungan antara ahli waris dengan korban tewas kebakaran di Plumpang.
Pada poin kedua, ada pernyataan yang menegaskan bahwa ahli waris telah menerima uang Rp 10 juta dari Pertamina Patra Niaga.
Lalu, pada poin ketiga ada pernyataan ahli waris tidak tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group setelah menerima uang tersebut.
Poin inilah yang kemudian dipersoalkan keluarga korban kebakaran lantaran dianggap memberatkan. Surat itu ditutup dengan persetujuan ahli waris atas pernyataan itu dan meterai senilai Rp 10.000.
Baca juga: Alasan Anak Korban Kebakaran Depo Plumpang Tanda Tangani Surat Pernyataan Tak Tuntut Pertamina
Setelah viralnya polemik surat pernyataan santunan dengan syarat tak boleh gugat, Pertamina mengubahnya menjadi surat tanda terima.
Terbaru, keluarga dari almarhum Iqbal (9) menerima surat tanda terima seiring proses penerimaan jenazah, Rabu (8/3/2022) kemarin.
Ibuna Iqbal, Desiyana (35) menerima surat yang isinya hanya tiga poin, tanpa ada embel-embel larangan menggugat Pertamina.
"Itu sudah beda dari yang kemarin, sudah tidak ada penuntutan di situ," kata Desiyana, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (9/3/2023).
Berdasarkan surat yang diperlihatkan Desiyana, judul "Surat Pernyataan" telah diubah menjadi "Tanda Terima".
Pada surat tanda terima itu, terdapat tiga poin, di mana yang pertama masih soal penegasan soal status ahli waris yang merupakan keluarga korban tewas.
Lebih lanjut di poin kedua, terdapat pernyataan bahwa ahli waris telah menerima uang pemakaman secara sukarela sebesar Rp 10 juta, serta pajak ditanggung Pertamina.
Kemudian, poin ketiga berbunyi, "Pertamina Group tidak akan melayani, apabila ada permintaan atau klaim dari pihak lain terkait dengan uang pemakaman yang telah diberikan".
Surat versi kedua ini juga diakhiri dengan adanya materai Rp 10.000 yang ditandatangani pihak keluarga.
Dengan adanya polemik terkait surat pernyataan santunan dengan syarat tak boleh gugat itu, Pertamina belum banyak memberikan tanggapan.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Deny Djukardi, terakhir mengatakan masih mengonfirmasi terkait hal tersebut.
"Nanti saya konfirmasi lagi ya berkaitan seperti itu," kata Deny di RPTRA Rasela, Koja, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023) malam.
Di sisi lain, Deny mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap para korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Pendataan juga meliputi siapa saja ahli waris dari para korban tewas.
"Kami juga masih mendata masing-masing korban baik yang ahli warisnya tentunya itu masih kita coba data," ucap Deny.
"Kemudian terkait dengan pemberian nanti saya konfirmasi dengan tim kami di Plumpang," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Versi Surat dari Pertamina Soal Uang Rp 10 Juta yang Diberikan ke Keluarga Korban Tewas Plumpang. (Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.