Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AG Pilih Tak Lagi Jadi Pacar Mario Usai Aniaya D, Kuasa Hukum: Orangnya Tidak Bertanggung Jawab

Kompas.com - 09/03/2023, 19:42 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) masih bergulir. Mario diketahui menganiaya D lantaran tak terima kekasihnya AG (15) mendapatkan perlakuan tak baik.

Atas perlakuan tak baik D, Mario memukuli D dengan brutal di rumah rekan korban (R) yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Tak hanya kasus hukum yang sedang bergulir, hubungan asmara remaja antara Mario dan AG yang beru berjalan satu bulan juga turut kena imbasnya.

Mario dan AG disebut tak lagi jadi kekasih anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu. Padahal, hubungan asmara dua insan remaja inilah yang jadi pemicu adanya penganiayaan D.

Baca juga: Tak Lagi Jadi Sepasang Kekasih, Mario dan AG Bakal Dipertemukan dalam Rekonstruksi Penganiayaan D Besok

Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum AG, Sony Hutahaen. Menurut Sony, AG memilih putus dengan Mario lantaran tak terima jadi sasaran kesalahan atas penganiayaan yang terjadi.

"Dan sekarang ketika pemeriksaan dan kami sampaikan, mereka tidak kekasih lagi. Tidak ada hubungan," kata Sony, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (8/3/2023).

"Karena di situ kami jelaskan bahwa Mario Dandy ini orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin melempar kesalahan kepada AG," ujar Sony melanjutkan.

Mario desak AG hapus pesan suara buat D

Sony berujar, Mario sempat berusaha ingin menghapus barang bukti saat ia digiring ke Kepolisian Sektor (Polsek) Jakarta Selatan. Hal ini yang membuat AG geram.

Baca juga: Ingin Hilangkan Barang Bukti, Mario Sempat Suruh Hapus Pesan Suara Berisi Jebakan untuk D dari Ponsel AG

Seperti diketahui, Mario sempat mengirimkan tiga pesan suara yang berisi bujuk rayu sekaligus ancaman agar D mau menemuinya dengan menggunakan telepon seluler milik AG.

"Dia ini chat langsung dari hp (handphone) dia ke AG. Dia minta tolong VN-VN (voice note) tadi dihapus dong," kata Sony.

Sony menduga, langkah yang diambil Mario itu untuk menghilangkan barang bukti sekaligus ingin melemparkan semua kesalahan kepada AG.

Namun, cara Mario yang ingin hapus barang bukti pun akhirnya ketahuan Polisi. Upaya Mario untuk menghilangkan barang bukti gagal karena data tersebut bisa ditarik kembali meski sudah dihapus.

Baca juga: Besok, Mario, Shane Lukas, dan AG Bakal Dipertemukan dalam Rekonstruksi Penganiayaan D

Bakal dipertemukan dalam rekonstruksi

Rekonstruksi kasus penganiayaan D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya yang semula digelar pada Kamis (9/3/2023) hari ini ditunda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko telah mengonfirmasi bahwa rekonstruksi penganiayaan tersebut direncakan digelar pada Jumat (10/3/2023).

"Ya, benar (rekonstruksi digelar) besok," Trunoyudo, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (9/3/2023).

Dalam rekonstruksi nanti, penyidik akan menghadirkan dua tersangka yaitu Mario dan Shane Lukas, serta pelaku AG. "Iya hadir (tersangka dan pelaku)," ujar Trunoyudo.

Adapun AG pun dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. Ia pun kini ditahan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Baca juga: Senasib Sepenanggungan, AG Menyusul Mario dan Shane Ditahan Polda Metro Jaya Buntut Penganiayaan D

Sementara itu, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Shane juga dijerat Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul AG Putusin Mario Dandy Pascapenganiayaan David, Disebut Laki-laki Tak Bertanggung Jawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com