JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) disebut sempat bertemu dengan teman perempuannya yang berinisial APA, sebelum terjadinya penganiayaan terhadap D (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Anggota kuasa hukum Mario, Basri, menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu APA diduga menceritakan soal perbuatan tidak baik telah dialami pacar Mario, yakni AG (15).
"Iya (disampaikan) secara langsung oleh saudari APA," ujar Basri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023).
Kendati demikian, Basri belum dapat menjelaskan secara pasti kapan dan dimana pertemuan kliennya dengan APA berlangsung. Dia juga belum dapat merinci informasi yang disampaikan APA kepada Mario.
Baca juga: AG Pilih Tak Lagi Jadi Pacar Mario Usai Aniaya D, Kuasa Hukum: Orangnya Tidak Bertanggung Jawab
Dia hanya mengetahui bahwa setelah pertemuan itu, Mario langsung ingin menemui AG dan selanjutnya hendak bertemu dengan korban D.
Basri pun belum dapat memastikan kapan penganiayaan terhadap D direncanakan oleh kliennya.
"Kemarin tidak detail ya, jadi dia hanya menceritakan bahwa memang ada sesuatu yang diceritakan kepada Mario. Dan itulah, sehingga mario ingin bertemu dengan saudara AG, dan mendapat cerita itu dan mereka bertemu dengan korban," ungkap Basri.
Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mario Dandy Kembali Diperiksa Polisi, Ditanya Soal Percakapan AG dengan Korban Jelang Penganiayaan
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.