Irto memastikan pada saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina.
"Yang dimaksud sebagai gugatan di sini, adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini," kata Irto dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
Menurut Irto, Pertamina hanya mengingatkan jangan sampai akan ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut.
"Yang kami sampaikan di tahap awal ini adalah biaya pemakaman dan selanjutnya akan ada santunan kerohiman yang akan disampaikan langsung kepada keluarga atau ahli waris korban," kata Irto.
Baca juga: Kisruh Surat Tak Tuntut Pertamina soal Kebakaran Depo Plumpang, Keluarga Korban Kecewa dan Menentang
Sejauh ini ada dua surat pernyataan dengan versi yang berbeda. Dilansir dari TribunJakarta.com, kedua surat itu sama-sama tidak tertera kop surat perusahaan PT Pertamina.
Pada bagian atas hanya tertera tulisan "Surat Pernyataan". Pada bagian bawah surat, ada kolom yang kosong yang diisi dengan nama korban dan ahli warisnya.
Pada surat versi pertama, terlihat ada empat poin pernyataan yang tertulis. Pertama, penegasan hubungan antara ahli waris dengan korban tewas kebakaran di Plumpang.
Pada poin kedua, ada pernyataan yang menegaskan bahwa ahli waris telah menerima uang Rp 10 juta dari Pertamina Patra Niaga.
Lalu, pada poin ketiga ada pernyataan ahli waris tidak tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group setelah menerima uang tersebut.
Poin inilah yang kemudian dipersoalkan keluarga korban kebakaran lantaran dianggap memberatkan. Surat itu ditutup dengan persetujuan ahli waris atas pernyataan itu dan meterai senilai Rp 10.000.
Pada surat versi kedua, hanya ada tiga poin. Pada poin ketiga berbunyi, "Pertamina Group tidak akan melayani, apabila ada permintaan atau klaim dari pihak lain terkait dengan uang pemakaman yang telah diberikan".
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Versi Surat dari Pertamina Soal Uang Rp 10 Juta yang Diberikan ke Keluarga Korban Tewas Plumpang.
(Penulis : Baharudin Al Farisi, Gerald Leonardo Agustino(TribunJakarta.com) | Editor : Ivany Atina Arbi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jaisy Rahman Tohir (TribunJakarta.com))
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.