JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Institut Karate-do Indonesia (INKAI) LM Arya Bima Yudiantara dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penyelewengan jabatan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Komite Penyelamat INKAI, Hermawan Sulistyo pada Kamis (9/3/2023) dan telah teregistrasi dengan nomor LP / B / 1276 / III / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya.
"Terlapornya Arya Bima Yudiantara terkait kasus penyelewengan dalam jabatan. Itu yang kami laporkan," ujar Hermawan dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Lewat Kejurnas Karate, Inkai Cari Calon Atlet Nasional
Dalam kasus yang dilaporkan, kata Hermawan, terlapor berperan sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat dan Honbu Dojo INKAI.
Menurut Hermawan, terlapor diduga merenovasi atau mengubah bangunan Honbu Dojo INKAI yang termasuk bangunan bersejarah tanpa mengantongi izin.
"Gedung tersebut gedung bersejarah. Itu rumah dinas sekaligus kantornya KASAD pertama Jenderal Urip Sumoharjo yang tidak boleh diubah tanpa izin pemerintah," kata Hermawan.
Atas tindakan tersebut, Arya Bima Yudiantara pun dilaporkan Hermawan menggunakan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
Baca juga: Polda Metro Putuskan Tahan AG Pacar Mario Dandy karena Pertimbangan Khusus
Dalam laporannya, Hermawan mengaku sudah menyerahkan sejumlah alat bukti. Salah satunya adalah bukti laporan pertanggungjawaban musyawarah nasional (Munas) keluarga besar INKAI.
"Dalam Munas itu, tidak dicantumkan, adanya renovasi dojo INKAI itu. Kemudian soal bukti transfer dari donatur maupun anggota INKAI," pungkasnya.
Kompas.com mencoba mengkonfirmasi laporan dugaan penyelewengan jabatan tersebut ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Namun, hingga berita ini diterbitkan Trunoyudo belum memberikan tanggapan soal laporan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.