TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di Tangsel.
Hal itu dilakukan berkait penegakan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum menjelang bulan Ramadhan.
Satpol PP bersama Dinas Pariwisata mengecek tujuh tempat hiburan di Tangsel.
Baca juga: Menjelang Ramadhan, Jemaah Umrah di Bandara Soekarno Hatta Meningkat Tiap Pekan
"Tempat hiburan yang kami datangi di antaranya Famous, B.O.A dan beberapa tempat hiburan lainnya," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, razia dilakukan untuk menegakkan Perda terkait larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Tangsel.
"Sebanyak 399 minuman beralkohol kami amankan selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya," imbuh Oki.
Tidak berhenti sampai di situ, mereka juga memeriksa identitas para karyawan tempat hiburan itu.
"Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan," ucap dia.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Sapi Terjangkit PMK di Jakarta
Dari tempat hiburan malam yang disambangi, tidak ditemukan anak di bawah umur.
"Tindak lanjut dari operasi penegakan perda akan kami sampaikan ke dinas terkait," kata Oki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.