JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut memantau jalannya rekonstruksi kasus penganiyaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berjalan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Green Permata Boulevard yang telah dipasangi garis polisi.
Mengikuti Edwin, tampak sejumlah orang berpakaian warna biru bertuliskan LPSK ikut berjalan masuk ke arah TKP.
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Edwin maupun anggota LPSK di lokasi. Mereka langsung bergegas masuk ke arah salah satu rumah yang disebut sebagai kediaman saksi penganiayaan D.
Baca juga: Hujan Deras di Green Permata, Rekonstruksi Penganiayaan D oleh Mario Cs Tak Kunjung Dimulai
Adapun rekonstruksi tersebut menurut rencana bakal dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB di tempat kejadian perkara, yakni di Perumahan Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap D (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam sidang paripurna para pimpinan LPSK.
Dalam sidang itu, pengajuan perlindungan yang diajukan keluarga D disetujui karena telah memenuhi syarat administrasi secara formil maupun materil.
"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/32023)," ujar Hasto dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Pakai Baju Tahanan dan Diborgol Saat Tiba di Lokasi Rekonstruksi
Menurut Hasto, perlindungan yang diberikan ialah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis D selaku korban penganiayaan berat.
Namun, proses rehabilitasi psikologis baru akan dilakukan jika korban D sudah sadarkan diri. Hal tersebut karena diperlukan proses asesmen oleh tim ahli terhadap D.
"Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya," kata Hasto.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan D, Mobil Rubicon Hitam Mario Dandy Diparkir di Lokasi Kejadian
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.