JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) menyampaikan kepada Shane Lukas (19) bahwa dia ingin memukuli seseorang dan memintanya untuk ikut ke lokasi kejadian.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan D (17) yang digelar di perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Pantauan Kompas.com, Mario tampak memeragakan dirinya bersama AG menjemput Shane di Alfamart dekat kediamannya.
Mario kemudian mengajak Shane untuk ikut dengan dia dan AG berangkat ke tempat tujuan menggunakan mobil Rubicon berpelat B 120 DEN.
"Tersangka MDS menyampaikan kepada SL, 'gua mau mukulin orang nih. Lu ikut aja," ujar penyidik yang menarasikan rekonstruksi, Jumat.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Terus Menunduk Saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan D
Kala itu, Mario juga memerintahkan Shane untuk merekam aksi penganiayaan tersebut.
"Lu ikut gua, lu nanti videoin aja," kata Penyidik menirukan suara Mario.
Keduanya langsung berangkat ke lokasi yang telah dikirimkan oleh D kepada AG melalui aplikasi pesan singkat.
Adapun rekonstruksi tersebut dilaksanakan di tempat kejadian perkara, yakni di Perumahan Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sebelum Mario Aniaya D, AG Kirim Pesan ke Korban untuk Bertemu, Alasannya Mau Ambil Kartu Pelajar
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.