Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 4 Pemalak Sopir Truk di Lampu Merah Tomang, Polisi Amankan Uang Ratusan Ribu

Kompas.com - 10/03/2023, 16:31 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku pemalakan terhadap sopir truk di kawasan lampu merah pintu masuk Tol Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (9/3/2023) malam. Para pelaku masing-masing berinisial RN (33), AM (27), YS (29), W (23).

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan bahwa pihaknya turut mengamankan uang senilai Rp 251.000 saat menangkap empat pemalak.

Dodi mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari video viral yang diunggah di media sosial TikTok.

"Hari ini kami rilis terkait ada berita viral di TikTok yang kejadian tadi malam. Tapi kalau pengakuan pelaku memang sudah lama melakukan kegiatan pemalakan atau istilahnya asmoro," ungkap Dodi di Mapolsek Palmerah, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Pura-pura Mengamen, 4 Pria Palak Sopir Truk di Lampu Merah Tomang

Menyikapi viralnya video rekaman peristiwa tersebut, Dodi segera memerintahkan jajarannya untuk menangkap para pelaku.

Kata Dodi, komplotan ini berpura-pura mengamen untuk meminta uang kepada sopir truk secara paksa.

Setiap kali memalak, lanjut Dodi, mereka mendapatkan uang sekitar Rp 60.000 dalam sehari. Para pelaku memalak Rp 2.000-Rp 5.000 kepada setiap sopir.

"Jadi dia menunggu, nanti mobil-mobil truk yang besar-besar di kemacetan," ucap Dodi.

"Karena kan memang ada pertemuan dari jalan tol, tol dalam kota, dari tol Tomang ke arah Kebon Jeruk. Saat macet, berhenti, nah mereka beraksi," sambungnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Tunawisma Pelaku Pemalakan dan Pemerasan di Kalideres

Dodi pun meminta agar korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Palmerah. Sebab, apabila korban tak membuat laporan polisi maka pelaku akan diserahkan ke dinas sosial dalam waktu 1x24 jam.

"Kami juga meminta korban kalau bisa membuat LP di Polsek supaya kami tindaklanjuti. Kalau misalkan korban tidak ada kami akan serahkan terduga pelanggar ini ke dinas sosial untuk direhabilitasi," jelas Dodi.

Kini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Palmerah. Dodi menyebut, pelaku dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com