JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku pemalakan terhadap sopir truk di kawasan lampu merah pintu masuk Tol Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (9/3/2023) malam. Para pelaku masing-masing berinisial RN (33), AM (27), YS (29), W (23).
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan bahwa pihaknya turut mengamankan uang senilai Rp 251.000 saat menangkap empat pemalak.
Dodi mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari video viral yang diunggah di media sosial TikTok.
"Hari ini kami rilis terkait ada berita viral di TikTok yang kejadian tadi malam. Tapi kalau pengakuan pelaku memang sudah lama melakukan kegiatan pemalakan atau istilahnya asmoro," ungkap Dodi di Mapolsek Palmerah, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Pura-pura Mengamen, 4 Pria Palak Sopir Truk di Lampu Merah Tomang
Menyikapi viralnya video rekaman peristiwa tersebut, Dodi segera memerintahkan jajarannya untuk menangkap para pelaku.
Kata Dodi, komplotan ini berpura-pura mengamen untuk meminta uang kepada sopir truk secara paksa.
Setiap kali memalak, lanjut Dodi, mereka mendapatkan uang sekitar Rp 60.000 dalam sehari. Para pelaku memalak Rp 2.000-Rp 5.000 kepada setiap sopir.
"Jadi dia menunggu, nanti mobil-mobil truk yang besar-besar di kemacetan," ucap Dodi.
"Karena kan memang ada pertemuan dari jalan tol, tol dalam kota, dari tol Tomang ke arah Kebon Jeruk. Saat macet, berhenti, nah mereka beraksi," sambungnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Tunawisma Pelaku Pemalakan dan Pemerasan di Kalideres
Dodi pun meminta agar korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Palmerah. Sebab, apabila korban tak membuat laporan polisi maka pelaku akan diserahkan ke dinas sosial dalam waktu 1x24 jam.
"Kami juga meminta korban kalau bisa membuat LP di Polsek supaya kami tindaklanjuti. Kalau misalkan korban tidak ada kami akan serahkan terduga pelanggar ini ke dinas sosial untuk direhabilitasi," jelas Dodi.
Kini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Palmerah. Dodi menyebut, pelaku dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.