JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam adegan rekonstruksi penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) terlihat memukuli D (17) secara sadis di tempat kejadian perkara (TKP).
Mario juga sempat melakukan selebrasi ala pemain bola Cristiano Ronaldo setelah beberapa kali melakukan tendangan. Setelah itu, Mario memukul bagian belakang D dengan tangan kanan.
Shane Lukas Rotua (19) yang merupakan teman Mario sempat berusaha menghentikan perbuatan pelaku. Pada saat yang bersamaan ada teriakan dari saksi N dari arah rumah teman D.
Tak lama petugas keamanan juga menghampiri TKP. Beberapa saat setelah itu, saksi N menghampiri Mario dan kawan-kawan. Saat itu, kondisi D sudah tak sadarkan diri.
Baca juga: Terungkap dalam Rekonstruksi, Mario Dandy Ambil Ancang-ancang Menendang D yang Disuruh Plank
Saksi N sempat meminta AG membantu mengangkat kepada D yang sudah terkapar. Di saat bersamaan, saksi R tiba.
"Ketika saya lari dari balkon, saya tunjuk pelaku dan tanya, 'siapa kamu? Ngapain kamu di sini, saya pemilik rumah itu! Kamu tamu enggak diundang. Kamu ngapain di sini?'" tanya saksi N pada Mario dalam adegan rekonstruksi, Jumat (10/3/2023).
Menyadari korban ternyata D yang merupakan teman anaknya, saksi N bertanya kembali pada Mario dan kawan-kawan.
"Kamu apakan teman anak saya sampai bonyok begini? Dia bilang, 'dia melecehkan adik saya, Tante'," ucap saksi N pada Mario yang kemudian terpotong isak tangis.
D diduga kuat langsung tak sadarkan diri setelah kepalanya ditendang oleh Mario. Setelah dihampiri saksi N, D langsung dibawa ke rumah sakit oleh saksi R.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat berencana terhadap D (17) oleh tersangka dan kawan-kawannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hari ini.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) yakni kawasan Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Adapun rekonstruksi tersebut digelar setelah penyidik menaikkan status AG sebagai pelaku, dan memutuskan untuk menahannya di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
AG ditahan setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro memeriksanya selama lebih dari enam jam pada Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Sebelum Mario Aniaya D, Shane Lukas Sempat Pantau TKP untuk Amati Keberadaan CCTV
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).