JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya selesai menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, terdapat 40 adegan yang diperagakan ulang oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan pemeran pengganti AG beserta saksi-saksi.
"Dari 37 adegan yang kami siapkan berdasarkan pemeriksaan, kemudian kita padukan dari hasil digital forensik, ternyata berkembang menjadi 40 adegan," ujar Hengki kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Jumat.
Menurut Hengki, penambahan adegan dilakukan karena terdapat beberapa adegan yang baru ditunjukkan oleh para saksi-saksi di lokasi kejadian.
Baca juga: Terungkap dalam Rekonstruksi, Mario Dandy Ambil Ancang-ancang Menendang D yang Disuruh Plank
Salah satu adegan tersebut adalah ketika saksi N, ibu dari rekan korban D yang sedang dikunjungi rumahnya, menanyakan maksud dan tujuan Mario datang.
Sesudah itu, ada pula adegan N menyaksikan terjadinya penganiayaan.
"Ternyata dari saksi ada beberapa angle yang belum kami terima. Tentu ini kami lakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana yang terjadi," kata Hengki.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Setelah Aniaya D, Mario Sempat Mengaku Adiknya Dilecehkan pada Saksi N
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Baca juga: Terungkap dalam Rekonstruksi, Mario dan Shane Ikuti AG Menuju Rumah Saksi R Sebelum Aniaya D
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.