Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pria Palak Sopir Truk di Tomang, Uangnya untuk Beli Miras

Kompas.com - 10/03/2023, 18:31 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pria memalak sopir truk di kawasan pintu masuk tol Tomang, Jakarta Barat. Uang hasil pemalakan digunakan untuk membeli minuman keras (miras) oleh para pelaku.

Para pelaku masing-masing berinisial RN (33), AM (27), YS (29), W (23).

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan dalam melancarkan aksinya, sebagian pelaku juga di bawah pengaruh miras.

Baca juga: Pura-pura Mengamen, 4 Pria Palak Sopir Truk di Lampu Merah Tomang

"Pengakuannya sudah tiga bulan ya (memalak). Ada sebagian dalam pengaruh minuman keras. (Uangnya) untuk digunakan minum-minum, sama kebutuhan hidup," ujar Dodi saat ditemui di Mapolsek Palmerah, Jumat (10/3/2023).

Dodi menuturkan, modus pelaku ialah berpura-pura mengamen untuk meminta uang kepada sopir truk secara paksa.

Setiap kali memalak, lanjut Dodi, mereka mendapatkan uang sekitar Rp 60.000 dalam sehari.

"Jadi dia menunggu nanti mobil-mobil truk yang besar-besar di kemacetan," ucap Dodi.

"Karena kan memang ada pertemuan dari jalan tol, tol dalam kota, dari tol Tomang ke arah Kebon Jeruk. Saat macet, berhenti, nah mereka beraksi," sambungnya.

Berdasarkan keterangannya, pelaku tak menggunakan senjata tajam saat memalak korban.

Baca juga: Tangkap 4 Pemalak Sopir Truk di Lampu Merah Tomang, Polisi Amankan Uang Ratusan Ribu

"Sajam hingga saat ini belum ditemukan, cuma paksaan gestur tubuh ada," ucap Dodi.

Adapun keempat pelaku ditangkap pada Kamis (9/3/2023) malam. Polisi turut mengamankan uang senilai Rp 251.000 saat menangkap mereka.

Dodi mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari video viral yang diunggah di media sosial TikTok.

"Kami memang perintah pimpinan kalau ada berita viral harus ditindaklanjuti. Makanya kami bergerak tadi malam. Kami akan terus berkoordinasi dengan korban karena korban memviralkan," papar Dodi.

Dodi pun meminta agar korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Palmerah. Sebab, apabila korban tak membuat laporan polisi maka pelaku akan diserahkan ke dinas sosial dalam waktu 1x24 jam.

Baca juga: Rumah Semipermanen Roboh di Tangerang, Seorang Nenek Tertimpa Puing

"Kami juga meminta korban kalau bisa membuat LP di Polsek supaya kami tindak lanjuti. Kalau misalkan korban tidak ada kami akan serahkan terduga pelanggar ini ke dinas sosial untuk direhabilitasi," jelas Dodi.

Kini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Palmerah. Dodi menyebut, pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com