Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2023, 18:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pria memalak sopir truk di kawasan pintu masuk tol Tomang, Jakarta Barat. Uang hasil pemalakan digunakan untuk membeli minuman keras (miras) oleh para pelaku.

Para pelaku masing-masing berinisial RN (33), AM (27), YS (29), W (23).

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan dalam melancarkan aksinya, sebagian pelaku juga di bawah pengaruh miras.

Baca juga: Pura-pura Mengamen, 4 Pria Palak Sopir Truk di Lampu Merah Tomang

"Pengakuannya sudah tiga bulan ya (memalak). Ada sebagian dalam pengaruh minuman keras. (Uangnya) untuk digunakan minum-minum, sama kebutuhan hidup," ujar Dodi saat ditemui di Mapolsek Palmerah, Jumat (10/3/2023).

Dodi menuturkan, modus pelaku ialah berpura-pura mengamen untuk meminta uang kepada sopir truk secara paksa.

Setiap kali memalak, lanjut Dodi, mereka mendapatkan uang sekitar Rp 60.000 dalam sehari.

"Jadi dia menunggu nanti mobil-mobil truk yang besar-besar di kemacetan," ucap Dodi.

"Karena kan memang ada pertemuan dari jalan tol, tol dalam kota, dari tol Tomang ke arah Kebon Jeruk. Saat macet, berhenti, nah mereka beraksi," sambungnya.

Berdasarkan keterangannya, pelaku tak menggunakan senjata tajam saat memalak korban.

Baca juga: Tangkap 4 Pemalak Sopir Truk di Lampu Merah Tomang, Polisi Amankan Uang Ratusan Ribu

"Sajam hingga saat ini belum ditemukan, cuma paksaan gestur tubuh ada," ucap Dodi.

Adapun keempat pelaku ditangkap pada Kamis (9/3/2023) malam. Polisi turut mengamankan uang senilai Rp 251.000 saat menangkap mereka.

Dodi mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari video viral yang diunggah di media sosial TikTok.

"Kami memang perintah pimpinan kalau ada berita viral harus ditindaklanjuti. Makanya kami bergerak tadi malam. Kami akan terus berkoordinasi dengan korban karena korban memviralkan," papar Dodi.

Dodi pun meminta agar korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Palmerah. Sebab, apabila korban tak membuat laporan polisi maka pelaku akan diserahkan ke dinas sosial dalam waktu 1x24 jam.

Baca juga: Rumah Semipermanen Roboh di Tangerang, Seorang Nenek Tertimpa Puing

"Kami juga meminta korban kalau bisa membuat LP di Polsek supaya kami tindak lanjuti. Kalau misalkan korban tidak ada kami akan serahkan terduga pelanggar ini ke dinas sosial untuk direhabilitasi," jelas Dodi.

Kini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Palmerah. Dodi menyebut, pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Siswi SMA Korban Pemerkosaan Guru Olahraga di Tangsel Jalani 'Trauma Healing'

Siswi SMA Korban Pemerkosaan Guru Olahraga di Tangsel Jalani "Trauma Healing"

Megapolitan
Shane Lukas Telah Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy

Shane Lukas Telah Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy

Megapolitan
Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi Minta Uang 288 Siswa Dikembalikan oleh Pihak EO

Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi Minta Uang 288 Siswa Dikembalikan oleh Pihak EO

Megapolitan
Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT

Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT

Megapolitan
Karyawan Rumah Kos di Tanah Abang Terjepit Lift, Korban Alami Patah Tulang

Karyawan Rumah Kos di Tanah Abang Terjepit Lift, Korban Alami Patah Tulang

Megapolitan
Prajurit TNI AD Penusuk Pengamen Terancam Dipecat dan Penjara 10 Tahun

Prajurit TNI AD Penusuk Pengamen Terancam Dipecat dan Penjara 10 Tahun

Megapolitan
Kasus Dugaan Penipuan EO 'Study Tour', Guru MAN 1 Bekasi Bakal Diperiksa Polisi

Kasus Dugaan Penipuan EO "Study Tour", Guru MAN 1 Bekasi Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Prajurit TNI AD Tusuk Pengamen di Senen Pakai Pisau Buatan

Prajurit TNI AD Tusuk Pengamen di Senen Pakai Pisau Buatan

Megapolitan
Pemilik EO yang Tipu Siswa Man 1 Bekasi Ditangkap

Pemilik EO yang Tipu Siswa Man 1 Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Hanya Bisa Berbaring 8 Bulan, Pria Obesitas di Tangerang Meningkat Beratnya 160 Kg

Hanya Bisa Berbaring 8 Bulan, Pria Obesitas di Tangerang Meningkat Beratnya 160 Kg

Megapolitan
Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak

Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak

Megapolitan
Pejalan Kaki Bersyukur Akses Trotoar di Kedubes AS Dibuka, Tak Perlu Lagi ke Bahu Jalan

Pejalan Kaki Bersyukur Akses Trotoar di Kedubes AS Dibuka, Tak Perlu Lagi ke Bahu Jalan

Megapolitan
Penantian Panjang Selama 10 Tahun, Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS Akhirnya Dibuka

Penantian Panjang Selama 10 Tahun, Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS Akhirnya Dibuka

Megapolitan
Pemprov DKI: Trotoar di Depan Kedubes AS Sudah Bisa Dilintasi Pejalan Kaki

Pemprov DKI: Trotoar di Depan Kedubes AS Sudah Bisa Dilintasi Pejalan Kaki

Megapolitan
EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Sempat Buat Alasan Tak Masuk Akal

EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Sempat Buat Alasan Tak Masuk Akal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com