JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) sempat ditanya oleh salah satu sekuriti Green Permata Residence, saat menyuruh D (17) melakukan 'sikap tobat', atau posisi kepala menyentuh tanah dengan tangan di belakang.
Hal itu terungkap pada saat Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap D di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Awalnya, penyidik meminta adegan saat Mario menyuruh D untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Karena D tidak sanggup melakukan hal tersebut, akhirnya Mario menyuruh untuk melakukan sikap tobat.
Baca juga: Bohongi Satpam Saat Sedang Merundung D, Mario Bilang Sedang Bertamu
"Sikap tobat ini korban tidak sanggup, korban disuruh push up kembali," kata salah satu penyidik saat rekonstruksi.
Setelah itu, datanglah seorang sekuriti Green Permata dengan mengendarai motor ke tempat kejadian perkara penganiayaan Mario.
Tersangka Shane Lukas (19), sudah mengetahui hal tersebut. Dia langsung memberitahukan kepada Mario.
"Ada sekuriti perumahan datang menggunakan motor, dia (Shane) memberi tahu ke tersangka MDS bahwa akan ada yang melintas, korban disuruh berdiri," jelas penyidik.
"Karena pada saat sekuriti datang, ada pergerakan dari posisi para tersangka dan korban," kata penyidik.
Baca juga: Momen Mario Dandy Menangis Kala Rekonstruksi Adegan Menendang Kepala D...
Penyidik menjelaskan, saat itu sekuriti berhenti untuk melihat D, Mario, Shane, serta AG yang berdiri di belakang mobil Rubicon hitam.
Setelah itu, sekuriti tersebut menanyakan kepada para tersangka serta korban yang ada di TKP. Mario pun menjawab sedang bertamu ke rumah temannya.
"Adegan ini berdasarkan saksi ada narasi tanyakan kepada tersangka korban di TKP, 'Mau pada ke mana dek?'. Kemudian dijawab tersangka MDS, 'Saya lagi bertamu ke rumah teman saya, pak, yang mobilnya berwarna merah'" jelas Penyidik.
Mendengar jawaban yang diucapkan Mario, sang sekuriti tidak menaruh curiga atas apa yang dilakukan para tersangka dan korban.
Penyidik menuturkan, sekuriti itu akhirnya meninggalkan mereka dari TKP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat berencana terhadap D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi tersebut bakal dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) yakni kawasan Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Iya benar besok di TKP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.