JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15) tampak bersantai sambil merokok ketika ia menyaksikan D (17) diintimidasi lalu dianiaya oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20).
Hal tersebut terungkap dalam proses rekonstruksi kasus penganiayaan D yang digelar di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Pantauan Kompas.com, Mario tampak memperagakan dirinya meminta korban D untuk menundukkan kepalanya ke aspal menyerupai bersujud.
Mario menyebutnya sebagai "sikap tobat".
D diminta melakukan tindakan tersebut karena Mario merasa korban tidak menjalankan perintahnya untuk push up dengan benar.
Baca juga: Tepergok Sekuriti Suruh D Sikap Tobat, Mario Dandy langsung Ngaku Sedang Bertamu
Pada saat D melakukan sikap tobat, pelaku AG yang digantikan oleh pemeran pengganti tampak duduk bersama tersangka Shane Lukas (19) di bumper mobil milik Mario tiba-tiba turun.
AG langsung mengambil korek yang tergeletak di dekat korban dan menyalakan rokok miliknya. Dia tampak santai menghisap rokoknya dan mengembuskan asapnya.
"Di sini ada momen AG mengambil korek yang ada di samping kepala korban dan membakar rokok milik AG sendiri," kata Penyidik yang memimpin rekonstruksi, Jumat (10/3/2023).
Setelah itu AG kembali bersantai bersama Shane di bumper mobil, dan menyaksikan Mario melanjutkan aksinya mengintimidasi D hingga menganiayanya.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mario, Shane, dan AG Hanya Terdiam saat Saksi N Tolong D Usai Penganiayaan
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.