Saat ditangkap aparat, pihak kepolisian sejatinya tidak tahu bahwa narkotika yang dibawa R dan KH adalah pesanan Ammar Zoni.
Aparat baru mengetahui benda haram tersebut dimiliki oleh Ammar Zoni usai melakukan serangkaian pemeriksaan kepada M dan RH.
"Dari dua tersangka (M dan RH) diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. kemudian kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang itu adalah titipan saudara AZ," kata Ade Ary.
Usai pengaduan yang dilakukan M dan RH, kepolisian lantas menciduk Ammar Zoni di rumah pribadinya.
Ammar Zoni yang tidak tahu-menahu soal penangkapan memilih untuk kooperatif dan tidak memberikan perlawanan.
"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," pungkas Ade Ary.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.