Selanjutnya, Mario diminta memperagakan adegan tendangan akhir ke kepala D. Ia kemudian mengambil ancang-ancang dan menendang kepala D bagian kiri hingga korban tak berdaya.
Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan AG cuma melongo saat remaja berinisial D terkapar di atas aspal setelah dianiaya.
Dalam salah satu adegan yang diperagakan saksi N, Mario dkk hanya terdiam ketika ibu dari teman D itu memberikan pertolongan.
Padahal, N telah meminta bantuan kepada AG untuk menyangga kepala D di atas pahanya guna memberikan pertolongan pertama.
"Saksi N meminta AG untuk membantunya menyangga kepala D di atas pahanya," ungkap petugas kepolisian.
"Tapi AG hanya terdiam. Dia tidak membantu dan tidak bergerak sedikit pun ketika saksi N memberikan pertolongan," lanjutnya lagi.
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Saksi Penganiayaan D oleh Mario Dandy
Kemudian, saksi N akhirnya meminta bantuan kepada sekuriti untuk membawa D ke rumah sakit. Saat tubuh D dievakuasi, hanya petugas keamanan dan saksi N yang berusaha mengangkatnya.
Shane sesungguhnya ikut membantu untuk mengangkat tubuh D. Namun, ketika tubuh korban telah terangkat, Shane langsung melepaskan bantuannya dan pergi ke sisi lain mobil yang akan membawa D ke rumah sakit.
Sementara itu, Mario hanya diam seribu bahasa usai menganiaya D. Dia hanya melihat saksi N dan petugas keamanan menolong D.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Psikolog Forensik Sebut AG Punya Peran Krusial dalam Kasus Penganiayaan D
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dia juga mengucapkan kalimat bernada intimidasi. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.