JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ammar Zoni ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan, setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram.
Keterlibatannya di kasus narkoba terulang setelah sebelumnya dia ditangkap pada tahun 2017.
Kini, Ammar Zoni sudah berstatus tersangka penyalahgunaan narkotika.
"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: 5 Fakta Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba untuk Kedua Kalinya
Ade menyebut, dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan empat barang bukti berupa dua bungkus klip narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram.
Barang bukti kedua yang diamankan ialah satu bungkus klip narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram. Kemudian barang bukti ketiga dan keempat adalah ponsel dengan merek Samsung dan iPhone.
Ade Ary menyampaikan, bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh ketiga tersangka dibeli di bilangan Jakarta Barat.
Dalam konferensi pers, Ade menjelaskan bahwa Ammar meminta kepada sopirnya, M, untuk membeli sabu. M lantas meminta rekannya yang berinisial RH untuk menemaninya membeli sabu.
Polisi terlebih dahulu menangkap M dan RH di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ade menyebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengikuti keduanya sejak membeli barang haram tersebut di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.