Untuk pengembangan kasus, Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat karena tersangka membeli sabu di wilayah Jakarta Barat.
"Tersangka M dan RH mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023," tutur Ade.
Baca juga: Ammar Zoni Berkaca-kaca saat Ditetapkan sebagai Tersangka
Akibat penyalahgunaan narkotika, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," ucap Ade Ary.
Dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni tak kuasa menahan air matanya. Sambil menangis, Ammar meminta maaf kepada istrinya Irish Bella.
"Saya mau minta maaf kepada istri saya, saya minta maaf kepada keluarga saya," ujar Ammar Zoni.
Ammar pun mengakui segala kesalahannya. Dia berharap, agar kasusnya ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi artis-artis lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.