JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial AP (33) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah pelaku menyerang Polsek Cipayung, Jakarta Timur, menggunakan parang pada Jumat (10/3/2023).
Hingga saat ini, penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur sampai masih memeriksa pelaku, termasuk soal kejiwaannya.
"(Sudah ditetapkan) tersangka. Yang kita dalami adalah kondisi tersangka apakah gangguan jiwa atau tidak," ujar Kepala Polisi Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Budi mengungkapkan, pelaku disangkakan dengan pasal mengenai kepemilikan senjata tajam, perusakan, dan melawan petugas.
"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau pasal 212 KUHP," kata Budi.
Baca juga: Pria yang Serang Polsek Cipayung Ditangkap, Pelaku Diduga ODGJ
Budi sebelumnya mengatakan bahwa pelaku diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena memiliki riwayat menjalani rehabilitasi di rumah sakit jiwa.
"Untuk kondisi tersangka masih kita dalami. Kemarin hasil pemeriksaan keluarga tersangka, tersangka pernah masuk ke RSJ," ujar Budi.
Sebelumnya, seorang pria tidak dikenal menyerang Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, sambil membawa parang pada Jumat (10/3/2023) sore.
Kapolsek Cipayung Kompol Gusti Sunawa mengatakan, sekitar pukul 15.45 WIB, pria itu masuk menggunakan sepeda motor hingga ke depan pintu masuk gedung.
Baca juga: Sambil Bawa Parang, Pria Tak Dikenal Serang Polsek Cipayung
"Mereka turun dan langsung mengeluarkan dua buah parang. Mereka langsung teriak-teriak dan mengancam petugas," ujar Gusti di lokasi, Jumat.
Pria itu datang dan langsung memaki dan mengancam polisi, khususnya yang sedang mengenakan seragam.
Untuk parang, Gusti mengungkapkan bahwa senjata tajam (sajam) itu digunakan untuk merusak kaca mobil dinas, serta beberapa pintu.
"Dia memang sengaja datang, turun dari motor, dan langsung mengeluarkan sajam sambil berteriak kepada petugas polisi," kata Gusti.
Baca juga: Pria yang Serang Polsek Cipayung Ditangkap, Pelaku Diduga ODGJ
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.