BEKASI, KOMPAS.com - Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, surat izin mengemudi (SIM) adalah identitas penting yang wajib dimilimi seseorang apabila mengendarai kendaraan bermotor.
SIM merupakan identitas yang memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.
Pemegang identitas ini juga perlu memperhatikan usia SIM nya, agar statusnya tidak mati.
Sebab, apabila masa berlaku habis, pemegang SIM diwajibkan mengikuti serangkaian tes seperti di awal ketika penerbitan.
Pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian, menyediakan layanan Satpas SIM keliling, apabila warga ingin mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Untuk di Kota Bekasi, layanan SIM keliling memiliki waktu operasional pukul 08.00-10.00 WIB setiap harinya.
Layanan ini diperuntukkan kepada warga yang ingin memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C.
Baca juga: Ditanggung Pertamina, Korban Kebakaran Depo Plumpang Bebas Pilih Kontrakan Selama 3 Bulan
Sementara untuk pemilik SIM golongan lain, diperlukan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi tanggal 13 Maret-18 Maret 2023.
Senin, 13 Maret 2023: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.