JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar mikro ekspresi, Kirdi Putra, mengatakan perbuatan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) merupakan penganiayaan luar biasa.
Kirdi meyakini kejadian penganiayaan tersebut Mario bukan karena khilaf. Raut wajah penyesalan itu pun juga tak terlihat ketika Mario menjalani rekonstruksi kasus tersebut.
Menurut Kirdi, perbedaan penganiayaan berat itu sebetulnya bisa dilihat secara sederhana. Namun, sikap Mario saat menyerang D tampak tidak didasari spontanitas.
"Yang mana orang sudah jatuh di bawah, (biasanya) orang yang sudah emosional dia akan tarik napas kemudian tersedak dan akan menyadari apa yang sudah saya lakukan," kata Kirdi, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Kasus Penganiayaan D Terang Benderang: Mario Pelaku Utama, Shane Lukas dan AG Suporternya
Namun, tidak demikian dengan Mario Dandy. Selesai menganiaya D secara sadis, Mario malah menunjukkan kesombongannya dengan melakukan selebrasi.
Bahkan saat melakukan selebrasi dalam rekonstruksi yang digelar Jumat (10/3/2023), Kirdi Putra membaca bahwa masih terlihat adanya arogansi pada diri Mario Dandy.
"Sementara arogansi melakukan selebrasi itu yang terjadi dan dilakukan juga dalam rekonstruksi itu," kata Kirdi.
Kirdi menyebutkan, Mario tak menunjukkan rasa sesal seperti yang tampak dari temannya, Shane Lukas Rotua (19), saat rekonstruksi digelar di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tak Ada di TKP, APA Mantan Pacar Mario Keberatan Dikaitkan dengan Penganiayaan D
Dalam rekonstruksi, Kirdi mengatakan Mario terlihat menunduk tak sedalam Shane Lukas.
"Itu artinya apa yang dirasakannya itu, dia hanya menghindari paparan visual yang berhubungan dengan dirinya bukan karena penyesalan," kata Kirdi.
Hal itu terlihat ketika Kirdi mengamati posisi Mario Dandy yang sedang duduk di tepi selokan. Terlihat Mario Dandy tampak duduk meringkuk.
Ketika seseorang merasa dirinya terancam, kata Kirdi, dia akan melakukan fetal position atau meringkuk seperti orang tidur untuk melindungi dirinya.
"Jadi yg ditampilkan oleh Mario ini, itu adalah posisi di mana dia concern-nya pada dirinya bukan apa yang sudah dia lakukan," tutur Kirdi.
Menurut Kirdi, walaupun ada rasa penyesalan dengan apa yang sudah Mario lakukan, tanda itu sedikit sekali ditunjukkannya. Mario, lanjut Kirdi, ialah sosok yang sangat egosentris.
Mario hanya takut pada pasal yang dijeratkan kepada dia dan konsekuensi yang akan dia hadapi. Menurut Kirdi, Mario sudah mulai menyadari bahwa dia tidak punya sebuah perlindungan seperti sebelumnya.
"Tetapi di sini artinya rasa tidak nyaman rasa menghindari paparan visual itu bukan karena menyesal, karena dirinya yang saya sebut egosentris," pungkasnya.
Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: Alasan Polisi Pinjamkan Mario Sepatu Sedangkan Shane Pakai Sendal Saat Rekonstruksi
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pakar Jelaskan Arogansi Mario Dandy Usai Aniaya David: Sudah Terjatuh Masih Lakukan Selebrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.