JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa tuntutan disuarakan eks penyedia jasa lain perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta saat menggelar aksi unjuk rasa.
Unjuk rasa sejumlah eks PJLP terjadi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (13/3/2023) pagi menjelang siang.
Salah satu tuntutan para PJLP ialah meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempekerjakan anggota keluarga untuk menggantikan posisinya setelah mereka dipensiunkan dini karena terbentur batas usia maksimal.
"Pertama yang kita ajukan itu adalah (PJLP yang diberhentikan) boleh digantikan oleh anggota keluarga kita mohon digantikan," ujar Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air, Azwar Laware di lokasi, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Eks PJLP Demo di Balai Kota DKI, Protes Dipecat Massal Heru karena Faktor Usia
Eks PJLP yang menggelar aksi unjuk rasa ini telah diberhentikan setelah adanya aturan Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022 yang itu diteken Heru pada 1 November 2022.
Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP mencapai 56 tahun. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
Azwar mengatakan, para eks PJLP tidak lagi dipekerjakan sejak awal 1 Januari 2023 dengan tidak ada informasi sebelumnya mengenai soal pemberhentian.
"Sudah tidak kerja lagi sejak tanggal 1 Januari 2023. Langsung diputus kerja begitu saja, kan kita bingung. Pertama kita bingung kalau kita kerja di tempat lain kita sudah terbentur batas usia 56 tidak bisa bekerja lagi dan nerima kita," kata Azwar.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, para PJLP itu tiba di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta sejak Senin, pagi.
Para PJLP yang datang itu tampak telah lanjut usia. Mereka kompak menggunakan seragam berwarna oranye hijau.
Para PJLP itu mendekati gerbang pintu masuk kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Para massa aksi itu juga terlihat membawa spanduk.
"Kami PJLP Se DKI Jakarta mohon ditunda penerapannya. Kepgub nomor 1095 tahun 2022 dengan batas usia maksimal 56 tahun. Mohon semua diberikan kesempatan kerja kembali di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," demikian tulisan dari spanduk tersebut.
Sebagai informasi, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu diteken Heru Budi pada 1 November 2022.
Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.
Heru sebelumnya menjelaskan, aturan baru itu sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya (PJLP), melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan," ujar Heru, 14 Desember 2022. Namun, ia tidak merinci pasal yang dijadikan acuan.
Heru mengakui, Pemprov DKI sebelumnya memang tidak mengatur batas usia maksimal PJLP.
Namun ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.