Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/03/2023, 12:50 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa tuntutan disuarakan eks penyedia jasa lain perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta saat menggelar aksi unjuk rasa.

Unjuk rasa sejumlah eks PJLP terjadi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (13/3/2023) pagi menjelang siang.

Salah satu tuntutan para PJLP ialah meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempekerjakan anggota keluarga untuk menggantikan posisinya setelah mereka dipensiunkan dini karena terbentur batas usia maksimal.

"Pertama yang kita ajukan itu adalah (PJLP yang diberhentikan) boleh digantikan oleh anggota keluarga kita mohon digantikan," ujar Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air, Azwar Laware di lokasi, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Eks PJLP Demo di Balai Kota DKI, Protes Dipecat Massal Heru karena Faktor Usia

Eks PJLP yang menggelar aksi unjuk rasa ini telah diberhentikan setelah adanya aturan Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022 yang itu diteken Heru pada 1 November 2022.

Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP mencapai 56 tahun. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

Azwar mengatakan, para eks PJLP tidak lagi dipekerjakan sejak awal 1 Januari 2023 dengan tidak ada informasi sebelumnya mengenai soal pemberhentian.

"Sudah tidak kerja lagi sejak tanggal 1 Januari 2023. Langsung diputus kerja begitu saja, kan kita bingung. Pertama kita bingung kalau kita kerja di tempat lain kita sudah terbentur batas usia 56 tidak bisa bekerja lagi dan nerima kita," kata Azwar.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, para PJLP itu tiba di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta sejak Senin, pagi.

Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Jalur Khusus untuk Keluarga PJLP yang Putus Kontrak karena Usia 56 Tahun

Para PJLP yang datang itu tampak telah lanjut usia. Mereka kompak menggunakan seragam berwarna oranye hijau.

Para PJLP itu mendekati gerbang pintu masuk kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Para massa aksi itu juga terlihat membawa spanduk.

"Kami PJLP Se DKI Jakarta mohon ditunda penerapannya. Kepgub nomor 1095 tahun 2022 dengan batas usia maksimal 56 tahun. Mohon semua diberikan kesempatan kerja kembali di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," demikian tulisan dari spanduk tersebut.

Sebagai informasi, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu diteken Heru Budi pada 1 November 2022.

Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.

Heru sebelumnya menjelaskan, aturan baru itu sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya (PJLP), melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan," ujar Heru, 14 Desember 2022. Namun, ia tidak merinci pasal yang dijadikan acuan.

Heru mengakui, Pemprov DKI sebelumnya memang tidak mengatur batas usia maksimal PJLP.

Namun ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Warga Kemang Banyak yang Foto 'Prawedding' Saat Bunga Tabebuya Bermekaran

Cerita Warga Kemang Banyak yang Foto "Prawedding" Saat Bunga Tabebuya Bermekaran

Megapolitan
Klarifikasi Maxim Soal 'Suspend' Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tanpa Helm

Klarifikasi Maxim Soal "Suspend" Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tanpa Helm

Megapolitan
Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam Demi Peringati Hari Ozon Sedunia

Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam Demi Peringati Hari Ozon Sedunia

Megapolitan
Viral Video AC di LRT Jabodebek Bocor, Air Rembes ke Gerbong Penumpang

Viral Video AC di LRT Jabodebek Bocor, Air Rembes ke Gerbong Penumpang

Megapolitan
'Vibes' Jepang di Kemang Luntur Karena Bunga Tabebuya Berguguran, Warga Masih Banyak yang Datang

"Vibes" Jepang di Kemang Luntur Karena Bunga Tabebuya Berguguran, Warga Masih Banyak yang Datang

Megapolitan
Sosiolog UNJ Nilai Penutupan Lokalisasi di Gang Royal Tak Hentikan Masalah

Sosiolog UNJ Nilai Penutupan Lokalisasi di Gang Royal Tak Hentikan Masalah

Megapolitan
Lurah Papanggo Pelajari Syarat yang Diajukan Warga Kampung Bayam

Lurah Papanggo Pelajari Syarat yang Diajukan Warga Kampung Bayam

Megapolitan
Bertemu 5 Jenderal Purnawirawan TNI, Cak Imin: Saya Dapat Petuah dan Nasehat

Bertemu 5 Jenderal Purnawirawan TNI, Cak Imin: Saya Dapat Petuah dan Nasehat

Megapolitan
Bunga Tabebuya di Kemang Sedang Tak Mekar, 'Vibes' Jepang Pun Hilang...

Bunga Tabebuya di Kemang Sedang Tak Mekar, "Vibes" Jepang Pun Hilang...

Megapolitan
Sosiolog: Penggusuran Lokalisasi Gang Royal Harus Dilanjutkan dengan Pemberdayaan

Sosiolog: Penggusuran Lokalisasi Gang Royal Harus Dilanjutkan dengan Pemberdayaan

Megapolitan
Warga Kampung Bayam Survei ke Rusun Nagrak, Keluhkan Akses yang Sulit untuk Anak Sekolah

Warga Kampung Bayam Survei ke Rusun Nagrak, Keluhkan Akses yang Sulit untuk Anak Sekolah

Megapolitan
Pelintasan Liar di DKI Jakarta Harus Segera Ditutup Agar Tak Lagi Makan Korban

Pelintasan Liar di DKI Jakarta Harus Segera Ditutup Agar Tak Lagi Makan Korban

Megapolitan
Bersedia Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam Ajukan Syarat ke Pemprov DKI

Bersedia Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam Ajukan Syarat ke Pemprov DKI

Megapolitan
Bak Makan Buah Simalakama, Sopir Ojol Tetap Apes Ketika Ikuti ataupun Langgar Aturan

Bak Makan Buah Simalakama, Sopir Ojol Tetap Apes Ketika Ikuti ataupun Langgar Aturan

Megapolitan
Pria Ditemukan Tewas di Pondok Ranji, Tubuhnya Penuh Luka Sobek

Pria Ditemukan Tewas di Pondok Ranji, Tubuhnya Penuh Luka Sobek

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com