JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni resmi mengajukan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Elza Syarief, Senin (13/3/2023).
"Sudah, kami sudah ajukan permintaan rehabilitasi. Baik itu secara lisan maupun tertulis," kata Elza kepada wartawan saat dihubungi.
Elza mengaku telah menyampaikan permintaan tersebut sejak sang klien dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Pemasok Sabu Ammar Zoni Masih Berkeliaran Bebas, Polisi Kembali Geledah Kampung Boncos
Elza menyampaikan permintaan rehabilitasi secara lisan dan tertulis pada Jumat (10/3/2023) lalu.
"Sudah, lisannya kami sampaikan pada hari jumat. Tertulisnya juga sudah kita ajukan juga secara bersamaan. Jadi sekarang kita hanya menunggu," ujar dia.
"Kita ada rencana bertemu hari ini (dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan), tetapi jamnya belum tahu. Kita tunggu saja, mungkin sore. Kalau pagi kan Pak Kapolres sibuk," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat.
Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.
Baca juga: Fakta Kasus Narkoba Ammar Zoni, Jadi Tersangka dan Pernah Direhabilitasi Sebelumnya
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.
Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir Ammar Zoni dan satu rekan M berinisial RH.
"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary dalam konferensi pers
"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," lanjut dia.
Ammar Zoni, M dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.