JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) sudah 20 hari ditahan kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap D (17) di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Mario ditahan selama dua pekan lebih di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak 22 Februari hingga 10 Maret 2023. Setelah itu, Mario dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya hingga saat ini.
Kendati demikian, Mario disebut belum pernah dijenguk oleh sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, serta anggota keluarga lainnya sama sekali selama dalam masa tahanan.
"Belum (ada keluarga jenguk Mario)," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (13/3/2023).
Dolfie tak menjelaskan alasan pihak keluarga belum menjenguk David di Rutan Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Mario juga belum mengetahui masalah yang dihadapi ayahnya saat ini, termasuk harta kekayaan yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dolfie mengatakan kliennya belum mengetahui masalah Rafael karena tidak memegang alat komunikasi.
"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael). Soalnya kan di dalam (tahanan) tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie, Rabu (8/3/2023).
Dolfie tidak menjawab secara detail saat ditanya apakah tim kuasa hukum memberitahu masalah Rafael kepada Mario atau tidak.
Ia hanya menyebutkan bahwa tim kuasa hukum fokus mendampingi Mario selama menjalani pemeriksaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.