JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea membantah bahwa perempuan yang menenteng tas mewah ke persidangan merupakan istri kliennya.
Hal ini disampaikan Hotman, usai persidangan Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
"Ada gosip lagi katanya cewek yang suka (pakai) baju putih di sini adalah istrinya. Itu tidak benar," ungkap Hotman Paris.
Hotman menyebut, istri Teddy, Merthy Kushadayani, tak pernah menghadiri sidang perkara narkoba yang menjerat suaminya.
Baca juga: Hakim Minta Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tak Menggurui Dalam Persidangan
"Belum pernah hadir karena alasan tertentu. Belum pernah, wanita yang cantik itu bukan istrinya," papar Hotman.
Adapun sebelumnya diberitakan seorang perempuan diduga istri mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Dia hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Pantauan Kompas.com, perempuan itu mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan blazer dan celana bahan.
Dia terlihat membawa tas hitam asal Perancis, Louis Vuitton. Perempuan tersebut tampak menutupi dan memalingkan wajahnya yang dibalut masker berwarna hijau, setelah Kompas.com memotret dirinya.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Hakim Tegur Saksi di Sidang Teddy Minahasa: Tadi Tidak Bilang Wartawan, Disebut Wiraswasta
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.