BEKASI, KOMPAS.com - Korban perampasan sepeda motor bermodus debt collector yakni Ahmad Nurhuda (23), mengungkapkan ciri-ciri komplotan pelaku yang merampas sepeda motornya.
Ia mengatakan, komplotan itu berjumlah 6 orang dan mengendarai tiga sepeda motor.
"Jumlahnya 6 orang, seingat saya mereka berkendara dengan 3 motor," ujar Ahmad kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Sejauh ingatannya, pelaku juga berpakaian rapi. Komplotan itu juga tampak berkendara menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.
"Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam merah dan tidak ada pelat nomor (nomor polisi)," kata Ahmad lagi.
Adapun kejadian perampasan itu dialami ketika ia sedang melintas di Jalan Cut Meutia, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (11/3/2023).
Ahmad bercerita, motornya dirampas oleh komplotan pelaku yang menuduh bahwa data sepeda motornya bermasalah.
"Sewaktu saya mengendarai sepeda motor, tiba-tiba saya dipepet oleh komplotan pelaku. Saya dituduh kalau sepeda motor saya bermasalah," ujar dia.
Saat itu, korban merasa tidak ada masalah dengan sepeda motornya dan ia juga tidak sedang menunggak cicilan.
Namun karena intimidasi, korban selanjutnya menyerahkan kunci sepeda motor berikut dengan STNK-nya.
Baca juga: Ini Alasan Dishub Depok Ingin Terapkan Kembali Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara
"Saya dibonceng dan diajak untuk jalan hingga tiba di tempat kejadian, saya diturunkan dan komplotan itu mengatakan bahwa motor saya dititipkan ke mereka dan hari Senin bisa ditebus dengan uang Rp 100.000," ujar AN.
AN pun mengiyakan perkataan korban. Komplotan pelaku juga menyerahkan selembar kertas merah.
"Ternyata, kertas yang dikasih ke saya itu kosong dan sepeda motor saya dibawa komplotan itu," ujar AN.
Akibatnya, korban pun kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi B 5902 THO, berikut dengan STNK-nya.
Baca juga: Pengendara Motor yang Tewas di Cempaka Putih Ternyata Hendak Serobot Jalur Transjakarta
Terpisah, Kapolres Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani menyebut telah menerima laporan AN.
Laporan korban itu teregister dengan Nomor: LP/747/K/III/2023/SPKT/Restro Bekasi Kota.
"Sudah kami terima dan kami tindaklanjuti laporan dari korban," ujar Dani singkat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.