JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu satu pencuri motor seorang pelajar di Jalan Cibubur I RT 003 RW 001, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (11/3/2023) sore.
Diketahui, dua pencuri bernama Rico dan Budi membawa kabur motor milik pelajar bernama Adi (17).
Rico sudah tertangkap, sementara Budi masih dalam pencarian.
Baca juga: Modus Pencuri Gasak Motor Pelajar di Ciracas: Pura-pura Minta Carikan Pelaku Penusukan
"Pelaku yang kabur sedang dalam pencarian," kata Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Fadoli ketika dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Kejadian bermula ketika Adi sedang pulang sekolah dan melewati Jalan Lapangan Tembak.
Kemudian, motornya dihentikan oleh Rico dan Budi. Kedua pelaku pun menceritakan soal insiden penusukan kepada korban.
"Mereka mengatakan kepada korban bahwa adik pelaku ditusuk dengan kunci motor," ujar Fadoli.
Setelah itu, keduanya meminta tolong kepada Adi untuk membantu mencari pelakunya.
Baca juga: Kronologi Ayah Tabrak Motor Anaknya yang Dirampas untuk Tangkap Begal
Kemudian, mereka meminta Adi untuk mengikuti keduanya sampai Jalan Cibubur I, tepatnya di depan SDN 03 Cibubur.
Mereka pun turun dari motor dan mengajak Adi untuk naik ke motor mereka. Sementara itu, Rico mengendarai motor Adi.
Tidak jauh dari lokasi pencurian, Adi diminta turun dari motor para pelaku.
"Kemudian keduanya kabur meninggalkan korban. Mereka membawa kabur motor beserta ponsel yang ada di dalam jok motor korban," papar Fadoli.
Adi dan ayahnya, Ngadiman (58) langsung menuju Polsek Ciracas untuk melaporkan kejadian itu.
Baca juga: Tak Terima Motor Anaknya Dirampas, Seorang Ayah Tabrak Pelaku Begal di Jakarta Timur
Akan tetapi, saat melintas di Jalan Raya Bogor, keduanya melihat motor Adi tengah dikendarai oleh Rico.
"Adi dan Ngadiman melihat motornya dikendarai oleh salah satu pelaku. Mereka langsung menabrak motor yang dikendarai pelaku hingga jatuh," jelas Fadoli.
"Bersamaan dengan itu, Iptu Mawar selaku Kanit Binmas Polsek Ciracas sedang melintas. Ia bersama anggotanya ikut membantu mengamankan pelaku dan barang bukti," imbuh dia.
Polisi pun membawa Rico, motor, dan ponsel korban ke Polsek Ciracas.
"Pelaku yang tertangkap ditahan di Polsek Ciracas dan disangkakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP," pungkas Fadoli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.