Jika tuntutan pertama itu tak bisa dipenuhi, maka eks PJLP itu meminta agar mereka dipekerjakan kembali.
Baca juga: Demo di Balai Kota, Eks PJLP yang Diberhentikan Heru Budi Minta Anggota Keluarganya Dipekerjakan
Mereka meminta Pemprov DKI untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal usia PJLP mencapai 56 tahun.
"Kami sudah bersurat ke ketua DPRD DKI tapi sampai hari ini juga belum ada jawaban apa-apa. Cuma dia bilang aturan ini udah baku, udah diresmikan," ucap Azwar.
Namun, Heru sebelumnya menegaskan aturan baru itu sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ia juga ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.
Seorang pria lanjut usia duduk bersila di trotoar depan gerbang kantor Heru. Ia adalah Ansori Yusuf (57), warga Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Saya tinggal di Bintaro tapi sebelumnya di DKI Jakarta. Kaget saya ketika ada pemberhentian. Saya ikut apel tanggal 1 Januari, tapi ternyata sudah ada orang yang gantikan," kata Ansori.
Ansori diberhentikan tepat pada 31 Desember 2022. Pemberhentian Ansori dan sejumlah tekan PJLP setelah Kepgub 1095/2022 diberlakukan.
Baca juga: Demo di Balai Kota, Eks PJLP yang Diberhentikan Heru Budi Minta Anggota Keluarganya Dipekerjakan
Sejak diberhentikan, Ansori hingga kini belum dapat pekerjaan lain. Sedangkan ada istri dan dua anak yang menjadi tanggung jawabnya untuk dinafkahi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.