JAKARTA, KOMPAS.com - Rasa kecewa mendalam eks penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih tertanam dalam benak mereka karena merasa dibuang bak sampah.
Rasa kekecewaan itu mereka sampaikan dalam unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Gambir, Senin (13/3/2023). Mereka protes kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi karena diberhentikan hanya karena faktor usia.
Mereka diberhentikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono setelah terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022 yang diteken Heru pada 1 November 2022.
Kepgub tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP mencapai 56 tahun. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
"Kami sih kerja di (pembersihan) sampah, tapi janganlah kami dibuang seperti sampah juga," ujar Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air Azwar Laware saat unjuk rasa di Depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/3/2023).
Dalam aksi unjuk rasa, para eks PJLP juga meminta meminta belas kasih Heru Budi untuk dapat mempertimbangkan ulang mengenai keputusan soal pemberhentian PJLP karena faktor usia.
Menurut Azwar, para PJLP mengaku sulit mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tenaga mereka sudah tidak lagi dibutuhkan.
Baca juga: Diberhentikan Heru Budi, Eks PJLP: Jangan Buang Kami seperti Sampah
Setidaknya, ada dua tuntutan yang dilayangkan oleh puluhan eks PJLP yang dipecat karena usianya yang sudah melewati 56 tahun itu dalam unjuk rasa yang digelar di Balai Kota, Senin (13/3/2023).
Pertama, mereka menuntut Pemprov DKI mempekerjakan salah satu anggota keluarga mereka sebagai PJLP.
"Harapan kami sekali lagi pokoknya hari ini ada kepastian bahwa anggota keluarga kami mau diakomodasi oleh dinas lingkungan hidup untuk menggantikan kami," ujar Azwar.
Jika tuntutan pertama itu tak bisa dipenuhi, maka eks PJLP itu meminta agar mereka dipekerjakan kembali.
Baca juga: Demo di Balai Kota, Eks PJLP yang Diberhentikan Heru Budi Minta Anggota Keluarganya Dipekerjakan
Mereka meminta Pemprov DKI untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal usia PJLP mencapai 56 tahun.
"Kami sudah bersurat ke ketua DPRD DKI tapi sampai hari ini juga belum ada jawaban apa-apa. Cuma dia bilang aturan ini udah baku, udah diresmikan," ucap Azwar.
Namun, Heru sebelumnya menegaskan aturan baru itu sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ia juga ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.
Seorang pria lanjut usia duduk bersila di trotoar depan gerbang kantor Heru. Ia adalah Ansori Yusuf (57), warga Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Saya tinggal di Bintaro tapi sebelumnya di DKI Jakarta. Kaget saya ketika ada pemberhentian. Saya ikut apel tanggal 1 Januari, tapi ternyata sudah ada orang yang gantikan," kata Ansori.
Ansori diberhentikan tepat pada 31 Desember 2022. Pemberhentian Ansori dan sejumlah tekan PJLP setelah Kepgub 1095/2022 diberlakukan.
Baca juga: Demo di Balai Kota, Eks PJLP yang Diberhentikan Heru Budi Minta Anggota Keluarganya Dipekerjakan
Sejak diberhentikan, Ansori hingga kini belum dapat pekerjaan lain. Sedangkan ada istri dan dua anak yang menjadi tanggung jawabnya untuk dinafkahi.
"Ya sudah bilang ke istri kalau sudah selesai. Kami sedih. Ini pendapatan saya satu-satunya. Saya di usia 57 tahun ini siapa yang mau terima kerja lagi," kata Ansori.
Sejak diberhentikan, Ansori mengaku sulit untuk menghidupi keluarga. Jangankan beli pakaian yang bagus, untuk makan saja ia kesulitan.
Belum lagi ia harus membiayai pengobatan anak bungsunya yang mengalami epilepsi, tidak bisa berjalan dan bicara. Anaknya masih menjalani terapi di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Barat.
Meski tak mengeluarkan biaya karena peserta BPJS, tetapi ia butuh ongkos untuk ke rumah sakit. Selama ini ia hanya mengandalkan uang tabungan untuk bertahan hidup.
Baca juga: Eks PJLP Demo di Balai Kota DKI, Protes Dipecat Massal Heru karena Faktor Usia
Ansori mengaku terpukul atas pemberhentian itu. Padahal, ia menjadi orang pertama sejak adanya PJLP untuk menangani permasalahan di DKI Jakarta.
Sejak saat itu, gajiyang mulanya Rp 2,4 juta lalu meningkat dua kali lipatnya sampai terakhir diberhentikan. Terakhir, Ansori sudah mengantongi gaji sebesar Rp 6 jutaan.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi | Editor : Irfan Maullana, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.