JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok perempuan berinisial APA yang sempat disebut polisi dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, D (17), akhirnya terungkap.
APA disebut memberi tahu tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20), bahwa D telah melakukan tindakan tidak baik kepada kekasih Mario, AG (15).
Amarah Mario tersulut hingga akhirnya menganiaya D pada 20 Februari 2023 lalu di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah berminggu-minggu sosok APA tidak diketahui publik, pengacara APA bernama Sumantap Simorangkir akhirnya membongkar identitas kliennya.
Baca juga: Saat Rafael Alun Trisambodo Rajin Cek “Deposit Box” tapi Tak Pernah Jenguk Mario Dandy ke Penjara
Sumantap, dalam keterangan tertulis, mengatakan bahwa APA bernama lengkap Anastasya Pretya Amanda.
Perempuan berusia 19 tahun ini sempat menjalin hubungan spesial dengan Mario selama satu tahun. Hubungan keduanya kandas pada Oktober 2022.
“Patut diketahui Amanda adalah teman Mario Dandy, kira-kira Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022,” bebernya.
Sumantap menegaskan bahwa APA sama sekali tidak terlibat dalam penganiayaan D.
“Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya perencanaan ataupun tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral,” ujar Sumantap, Minggu (12/3/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa APA tidak ada di lokasi ketika penganiayaan berlangsung.
APA telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan dalam posisinya sebagai saksi.
“Dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami menunjukkan itikat baik dan kesediaan menerangkan selaku saksi, menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat dan diketahui saja," ujarnya, dilansir dari TribunJakarta.com.
Dalam rekostruksi yang telah digelar Polda Metro Jaya minggu lalu, diketahui Mario menjadi pelaku utama penganiayaan dengan disaksikan oleh temannya Shane Lukas (19) dan AG.
Shane diketahui telah memprovokasi Mario hingga menganiaya D.
Mario dan Shane saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara AG ditetapkan sebagai pelaku anak karena statusnya sebagai anak di bawah umur. AG ditahan sementara waktu untuk memudahkan pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ogah Dikaitkan dengan Kasus Penganiayaan David, APA Tegaskan Tak Tahu Rencana Jahat Mario Dandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.