TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah tiga tahun menjadi buron, RL alias Rigos (33), akhirnya berhasil diringkus polisi.
Rigos terlibat dalam kasus penganiayaan seorang sopir taksi online bernama Setiadi (43).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di ruang karaoke.
"Pelaku buron selama tiga tahun, berdasarkan informasi didapat pada Jumat (10/3/2023), pelaku sedang berada di tempat karaoke di wilayah Tangcity, kemudian Tim Opsnal Resmob yang tengah patroli mendatangi lokasi pelaku berada dan mengamankannya," ujar Zain dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).
Zain menjelaskan, setelah polisi menginterogasi Rigos, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan dan percobaan perampokan kepada korban sopir taksi online Setiadi tiga tahun lalu.
"Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," jelas Zain.
Sebagai informasi, kejadian penganiayaan terjadi di area parkiran Mall Tangcity Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada 25 April 2021 sekitar pukul 01.45 WIB.
Kejadian bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa Kabupaten Tangerang.
Namun, di tengah perjalanan pelaku malah meminta korban mengantarnya ke Mall Tangerang City, Kota Tangerang. Korban pun menuruti kemauan pelaku.
Baca juga: Polisi Tak Temukan Luka Bekas Penganiayaan pada Janazah Mahasiswi UI yang Diduga Tewas Bunuh Diri
"Saat sampai di parkiran Mall Tangcity, tepatnya di ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban, karena korban melawan pelaku langsung membacok korban di bagian leher," jelasnya.
Adapun modus penganiayaan tersebut karena pelaku ingin menguasai mobil korban.
Lantaran korban terus melawan luka yang diderita tidak hanya di leher, namun tangan, pelipis, telapak dan jari mengalami luka sobek sabetan golok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.