JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengabulkan permintaan rehabilitasi artis Ammar Zoni yang kembali tertangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Achmad Ardhy mengatakan, permohonan tersebut dikabulkan karena beberapa alasan.
"(Ammar Zoni) tidak terlibat jaringan pengedar narkoba," kata Achmad Ardhy, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (13/3/2023).
Selain itu, Ardhy menyebut Ammar Zoni hanya sebagai pengguna narkoba. "Pengguna murni," ujar dia.
Baca juga: Pemasok Sabu Ammar Zoni Masih Berkeliaran Bebas, Polisi Kembali Geledah Kampung Boncos
Adapun Ammar Zoni menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Ardhy menjelaskan, Ammar Zoni akan menjalani rehabilitasi di Lido selama tiga hingga enam bulan.
Tak hanya Ammar Zoni, dua tersangka lainnya yang berinisial M dan RH juga akan menjalani rehabilitasi. "Ketiga tersangka kami rehab," tutur Ardhy.
Seperti diketahui Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Ammar Zoni atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat satu gram, pada Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Fakta Kasus Narkoba Ammar Zoni, Jadi Tersangka dan Pernah Direhabilitasi Sebelumnya
Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir Ammar Zoni dan satu rekan M berinisial RH.
Saat diperiksa penyidik, Ammar mengaku mendapatkan barang haram itu dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, dengan menyuruh sopirnya, M.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni, Polisi: Pengguna Murni Tak Terlibat Jaringan Pengedar. (Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos aka Abdul Qodir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.