"Dan justru diputihkan atau diakui atau dilegalkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2000-2010 dan (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030," ungkap Nirwono lagi.
Setelah kebakaran yang merenggut 21 nyawa dan 49 luka-luka, Nirwono menilai bahwa ini saatnya untuk menata ulang kawasan depo Pertamina Plumpang sebagai obyek penting nasional yang harus dilindungi oleh negara.
Dengan demikian, kata Nirwono, permukiman padat yang notabenenya melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali.
Baca juga: Sebut Warga Tanah Merah Tak Seharusnya Direlokasi, F-PKS: Depo Pertamina-nya Dipindah!
"(Kemudian) Ditetapkan jarak aman ideal obyek penting tersebut dan membenahi permukiman padat menjadi kawasan hunian vertikal terpadu," kata Nirwono.
Nirwono menegaskan, wacana relokasi terhadap permukiman warga di sekitar depo Pertamina Plumpang rasanya tidak perlu lagi ditolak.
Pasalnya, wacana relokasi ini berkaitan dengan nyawa dan keselamatan warga, yang tidak bisa dibeli oleh apa pun.
"Jika pertimbangan utamanya adalah depo tersebut sangat penting untuk distribusi BBM nasional dan demi keamanan serta kenyamanan warga, tidak boleh ditawar karena ini menyangkut nyawa," kata Nirwono.
"Harusnya tidak ada alasan penolakan untuk penataan ulang kawasan depo dan sekitarnya yang sebenarnya telah direncanakan sejak awal, dulu yang sudah benar," ucapnya lagi.
Dengan begitu, Nirwono menyarankan pemerintah agar segera memastikan rencana penataan ulang kawasan depo dan sekitar, salah satunya dengan menetapkan buffer zone.
"Misal menetapkan jarak aman atau daerah penyangga atau buffer zone minimal 500 meter, bukan 50 meter atau bahkan lebih sesuai kajian keamanan dan keselamatan jika terjadi ledakan atau kebakaran di kemudian hari," kata Nirwono.
Tetapi, semakin lebar jarak aman tersebut akan membawa konsekuensi dengan semakin banyak perumahan warga yang harus direlokasi.
Selain itu, semakin banyak unit rumah susun sewa (rusunawa) yang harus disediakan oleh pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.